SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Minggu, 09 Oktober 2011

BPPTR Rencanakan Gugat Pemkab

Terkait Pembangunan Kantor di Lahan Eks Bakrie
KISARAN-Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPTR) Asahan berencana akan mengajukan gugatan class action ke pengadilan terhadap Pemkab Asahan. Gugatan ini sekaitan pembangunan kantor Satpol PP dan Dinas Peternakan di lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation Kisaran. 
Ketua BPPTR Asahan Mukhlis Bela di lokasi yang disengketakan menuturkan rencana melakukan gugatan class action tersebut karena Pemkab telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2001 tentang RDTR Wilayah Perkotan Kisaran BWK III/IV ibukota Kabupaten Asahan tahun 2001-2020. Di mana lahan seluas lebih kurang 15,06 hektare (yang disengketakan) itu peruntukannya untuk pertokoan dan lahan cadangan pasar.
Diutarakan Mukhlis, yang saat itu didampingi rekannya Suryadi dan aktivis lainnya seperti Julianto Putra, Halim Saragi, Husni Mustofa, Aditia Prahmana, adanya pembangunan kantor Satpol PP dan Dinas Peternakan jelas-jelas telah melanggar Perda No: 7 tersebut. Pelanggaran yang dilakukan Pemkab tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus digugat di PN Kisaran.
Tujuannya, sebut Mukhlis, agar Pemkab tidak sekehendak hati melakukan pelanggaran tersebut. Terlebih lagi Perda itu belum dibatalkan hingga saat ini.
“Makanya yang tepat adalah menggugat agar kesalahan atau pelanggaran tidak lagi terjadi karena menjadi pelecehan terhadap aturan,” tukasnya.
Sedang Julianto Putra berpendapat, rencana Pemkab membangun perkantoran di atas tanah seluas 15 Ha yang dilepas dari HGU PT BSP sudah tak dapat ditolerir. Padahal, Pemkab sepatutnya menjadi contoh teladan dan bukan memperlihatkan ke masyarakat melanggar Perda yang merupakan aturan yang berkekuatan hukum. “Kita mendukung BPPTR untuk berencana melayangkan gugatan class action itu. Bahkan kalau diperlukan siap menjadi presser dalam kasus tersebut di pengadilan. Sebab jika itu dibiarkan sama artinya membiarkan pelanggaran,” ungkapnya.
Dalam Perda itu, lanjutnya, sudah nyata-nyata bahwa lahan tersebut untuk lokasi pembangunan pertokoan dan cadangan pasar. Sementarai itu Pemkab melalui Kabag Hukum Setdakab Syahrul Efendi Tambunan yang dikonfirmasi mengatakan telah ada perubahan Perda itu. Hanya saja Syahrul meminta agar bersabar hingga hari Senin (10/10).
“Saat itu kita akan menghadiri panggilan DPRD sekaitan Perda No 7. Maka kita akan beber perubahan tersebut di DPRD,” pungkasnya. (van)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari