SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Minggu, 09 Oktober 2011

Polres Asahan Proses 2 Laporan

KISARAN– Polres Asahan akan memproses dua laporan pengaduan dari kedua belah pihak yang saling berseberangan terkait bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja Asahan dengan Badan Peneltian dan Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (BPPTR), Senin (3/10) lalu.

Saling lapor ini diawali oleh Kepala Satpol PP Asahan Ali Hotman yang mengadukan Ketua BPPTR Muklis Bela. Hotman menganggap apa yang dilakukan Mukhlis dengan memiting lehernya saat bentrok sudah masuk tindak pidana. Sementara pada waktu yang tidak terlalu lama,Mukhlis juga melaporkan Hotman ke Polres Asahan.

Tindakan Satpol PP yang dikomadani Hotman dengan menggusur lahan eks HGU PT. Bakrie Sumatera Plantations di kawasan terminal Madya Kisaran yang terjadi Senin (3/10) lalu adalah sebuah kesalahan. Mukhlis menganggap lahan itu sah milik mereka karena ada bukti kepemilikan. Dua laporan ini, kata Wakapolres Asahan Kompol Budiman Bostang Panjaitan,akan diproses .

“Sampai saat ini kita belum tetapkan tersangkanya karena kita sedang pejari kasus ini,”ujarnya saat memberikan keterangan pers mendadak bersama Pemkab Asahan. Di dampingi Asisten I bidang Pemerintahan Pemkab Asahan Zulkarnain,Budiman menyatakan, pihaknya sampai saat ini masih mempelajari kedua kasus saling lapor tersebut. Baik dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Muklis Bela, juga laporan Mukhlis terhadap Hotman.

Jika nanti pihaknya menemukan ada perbuatan tindak pidana dalam kedua kasus saling lapor tersebut, barulah polisi akan menetapkan tersangka.“ Untuk kasus Ali Hotman, kami masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit,”ujarnya. Sementara itu Asisten I Pemkab Asahan Zulkarnain menyatakan, Pemkab Asahan akan tetap meruntuhkan bangunan Musala Al Jihad yang didirikan BPPTR di atas lahan eks HGU PT. BSP yang kini sedang diduduki oleh massa BPPTR.

Pejabat Pemkab Asahan ini menegaskan, lahan seluas 15 hektare (ha) yang ingin dikuasai oleh BPPTR tersebut merupakan aset negara yang telah diserahkan ke Pemkab Asahan. Terkait soal Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah dikeluarkan Lurah Sei Rengas Kecamatan Kisaran Barat, Zakaria kepada massa BPPTR, Zulkarnain menegaskan,SKT tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Ini mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri tahun 1984 tentang larangan bagi camat,lurah dan kepala desa untuk mengeluarkan SKT.

Selain itu pembatalan terhadap SKT juga sudah dilakukan oleh Pemkab Asahan . Sementara itu praktisi hukum dari LBH Publiek Asahan, Guntur Zass menilai sikap Pemkab Asahan plin - plan.Dia menyesalkan sejauh ini sikap Pemkab Asahan sangat lembek dalam menyikapi BPPTR. Soalnya, menurut dia, jika Pemkab Asahan mengklaim areal seluas 15 ha eks HGU PT. Bakrie Sumatera Plantation tersebut merupakan milik pemkab,mengapa sampai saat ini pemerintah membiarkan lahan terus digarap.

Baru setelah selang beberapa bulan BPPTR mendirikan musaladiataslahanitu, Pemkab Asahan baru meributkan persoalan ini.“Seharusnya Pemkab Asahan ambil tindakan tegas dari dulu bukan baru sekarang mau merubuhkan musala segala.Sehingga akhirnya persoalan sengketa tanah antara BPPTR dan Pemkab Asahan menjadi kabur, yakni seolah-oleh menjadi persoalan musala.Padahal persoalan mendasarnya bukan persoalan musala,”ujar dia. edy gunawan hasby

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari