SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Rabu, 16 November 2011

Bangunan Dirusak, BPPTR Lapor Polisi

Rabu, 16 November 2011 KISARAN-Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPTR) Asahan merlaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan ke Mapolres terkait perusakan satu unit bangunan milik BPPTR yang didirikan di eks HGU PT BSP yang sedang bersengketa.
“BPPTR baru-baru ini telah melaporkan Satpol PP ke Mapolres Asahan sekaitan dengan perusakan satu unit bangunan yang dijadikan sebagai tempat berteduh bagi warga yang tergabung pada BPPTR. Adapun yang terlapor adalah Satpol PP dibawah kendali Kasat Pol PP Ali Hotman Hasibuan,” ujar Wakil Ketua BPPTR Asahan Supriadi SL kepada METRO melalui telepon selulernya, Selasa (15/11).
Dalam perbincangannya, Supriadi mengaku sedang berada di Medan untuk menemui Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sasto guna meminta perlindungan hukum mengenai satu unit bangunan milik BPPTR yang diruntuhkan Satpol PP dan telah dilaporkan ke Mapolres Asahan.
Diutarakan Supriadi, dirinya berharap Kapoldasu yang akan ditemui dapat merespon sesegera mungkin laporan yang disampaikan, setidaknya mendesak Kapolres AKBP Marzuki untuk mengusut tuntas kasus perusakan bangunan milik mereka berukuran 4 x 6 meter dan didirikan di tanah negara bebas. Terlebih perusakan itu disaksikan sejumlah personel Polres Asahan. Sehingga para pelaku nantinya, lanjutnya, dapat dikenai pidana pasal 406 karena melakukan perusakan.
Pihaknya, sebut Supriadi lagi, memiliki dokumen bahwa lahan eks HGU PT BSP di pinggir Jalinsum tepatnya di depan PN Kisaran belum menjadi milik Pemkab.
Untuk diketahui, sebut dia, bahwa STBL (Surat Tanda Bukti Lapor) bernomor: 1105/XI/ 2011/ASH, tertanggal 10 Nopember 2011, dan diterima Kepala SPK Polres Asahan Aiptu D Rajagukguk.
Kasat Pol PP Asahan Ali Hotman Hasibuan belum bisa dihubungi. Kabag Humas Setdakab Rahman Halim AP, Selasa (15/11) mengutarakan, apa yang dilakukan BPPTR dengan melaporkan Satpol PP ke Polres adalah hak BPPTR.
“Tapi apakah duduk perkara tersebut adalah hak dari Polres. Sebab menurut saya, apa yang dilakukan Satpol PP yang merupakan bagian dari Pemkab sesuai prosedur,” ujarnya.
Kapolres AKBP Marzuki ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Fahrijal, Selasa (15/11), membenarkan adanya laporan Supriadi SL.  Diutarakan Fahrijal, pihaknya sedang mempelajari sekaligus mendalami kasus itu. van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari