SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Minggu, 20 November 2011

lPLTA III Asahan Terganjal Izin Lokasi

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Asahan III di Batumamak, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) hingga kini masih terkendala penetapan izin lokasi sehingga baru membebaskan 18 hektare (ha) tanah dari seluas 210 ha yang diperlukan.

Manajer Proyek PLTA Asahan III, Robert Aprianto Purba di Batumamak mengatakan, izin lokasi merupakan dasar proses pengadaan tanah untuk pekerjaan utama PLTA Asahan III. Tanpa izin itu pihaknya sulit untuk mempercepat proses pembangunan PLTA III Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir baru membebaskan lahan seluas 18 hektare atau sekitar 8,9% dari total kebutuhan areal untuk pertambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 2x87 MW itu.

Dia mengimbau anggota DPRD Kabupaten Asahan dan DPRD Toba Samosir agar ikut menyuarakan dan memperjuangkan penerbitan izin lokasi karena semua itu untuk kepentingan masyarakat umum di sekitar lokasi proyek. Perlu diketahui, produksi energi listrik berkapasitas terpasang 2x87 MW atau total sebesar 164 megawatt (MW) akan dikirimkan ke Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Simangkuk untuk selanjutnya dialirkan ke seluruh konsumen di wilayah Sumatera Utara.

Sementara sebesar 10 MW, kata dia,akan digunakan melayani kebutuhan masyarakat sekitar lokasi proyek di Desa Meranti Utara,Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa serta Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. ”Kami juga menggugah semangat anggota DPRD Sumatera Utara untuk menyuarakan agar amanat Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2010 yang menunjuk PLN sebagai pelaksana pembangunan PLTA Asahan III dapat dipatuhi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan menerbitkan izin lokasi kepada PLN,”ujar Robert.

Selain itu,pihaknya menyatakan kesiapan untuk dievaluasi,sebagai dasar penerbitkan izin lokasi tersebut jika diperlukan. Anggota DPRD Tobasa, Monang Naipospos mengatakan, sejauh ini yang menjadi kendala terhadap proses izin pembangunan PLTA Asahan III ada di Pemerintah Provinsi Sumut. SedangkankalanganDPRD Tobasa menurutnya, tidak ada masalah, bahkansangatmendukung.

“Kalau memang sudah tidak ada masalah, kenapa tidak didukung. Sebab,Presiden sudah memberikan izin terkait pembangunan PLTA tersebut,”paparnya. Monang menambahkan bahwa semestinya yang paling tepat dimintai dukungan adalah DPRD Provinsi Sumut. Sebab jika kendalanya di daerah maka DPRD Tobasa akan memberikan dukungan yang maksimal untuk pembangunan PLTA ini. baringin lumban gaol, ant

sumber: Harian sinar indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari