KISARAN-METRO; Terkait maraknya aksi demo yang menentang kebijakan Bupati Asahan, Drs H Risuddin terhadap pendidikan di Asahan, dewan pendidikan Asahan mengganggap bahwa kebijakan yang diambil Risuddin tidak tepat. Bahkan kebijakan seperti mutasi justru di masa akhir jabatannya membuat para tenaga pendidik resah. Terlebih lagi mutasi itu tidak berdasarkan Permendiknas seperti yang terjadi pada mutasi di SMKN Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan baru-baru ini.
Demikian diutarakan Ketua Dewan Pendidikan Asahan HM Yusuf Marpaung, SPd kepada METRO, Minggu (8/8) di Kisaran. Dikatakannya, Dewan Pendidikan di bawah kepemimpinannya telah melakukan pengkajian, evaluasi,analisa beberapa hari lalu terkait dengan kondisi pendidikan Asahan yang terkesan mulai quo vadis.
Dalam evaluasi yang dihadiri seluruh unsur pengurus Dewan Pendidikan Asahan seperti H Wahab Sahroni, Drs Parlin Pane, Drs Esmar Siagian, Mapilindo SPd MPd dan Muliono SL, Jumat (6/8) malam diambil kesimpulan sementara yang menetapkan bahwa kinerja Bupati Asahan, Drs H Risuddin MSi kehilangan arah dalam mengambil kebijakan.
Bahkan kebijakan itu dapat merugikan dunia pendidikan di Asahan dan dapat menimbulkan kekhawatiran para pendidik dan kepala sekolah. Dicontohkannya, ada dua kasus yang menonjol, seperti mutasi di SMKN 1 Desa Gajah. Sesuai informasi yang diperolehnya, pejabat baru yang dimutasi ke SMKN 1 itu yakni Leonardus Sinaga. Ternyata Leonardus tidak memenuhi syarat sesuai dengan amanat Permendiknas.
Disebutkannya, Permendiknas No.13 tahun 2007 berbunyi di antaranya: dinyatakan bahwa yang berhak menjadi Kasek SMKN sesuai dengan Permendiknas dan dituangkan dengan standarisasi ayat 2 huruf e harus berstatus sebagai guru SMK, memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMKN dan memiliki sertifikat Kepala SMKN.
Dalam hal ini sebut M Yusuf, sesuai penelusuran rekan-rekannya sesama pengurus Dewan Pendidikan Asahan, keberadaan L Sinaga yang dimutasikan menjadi Kepala SMKN 1 tersebut tidak sesuai dengan Permendiknas itu dan nyata-nyata terjadi pelanggaran. Maka dewan pendidikan menilai keputusan Bupati Asahan yang menempatkan L Sinaga di SMKN 1 itu adalah bahagian dari kemunduran pendidikan dan harus dibatalkan.
Adanya dugaan pungli terhadap 16 Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Buntu Pane yang dilakukan Kepala Unit Pelaksana Teknis setempat juga sebagai bentuk ketidak becusan kepala daerah Asahan dalam dunia pendidikan.
Dewan pendidikan juga meminta kepada kejaksaan untuk mengusut tuntas agar dunia pendidikan.
Untuk mendukung program pendidikan tersebut,Risuddin harus menerapkan Permendiknas No.16/2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dan Permendiknas No.13/2007 tentang standar Kepala Sekolah untuk umum dan Madrasah.Penerapan kedua Permen ini sangat berkaitan erat dalam meningkatkan mutu pendidikan di Asahan.
Yusuf Marpaung yang juga mantan anggota DPRD Asahan ini menyebutkan, tahun 2009, Dewan Pendidikan Asahan telah memberikan saran dan masukan kepada Bupati Asahan agar guru-guru disemua tingkatan dilakukan kualifikasi standar akademik dan kompetensi guru.
Ini disarankan agar guru-guru yang sudah mengajar sebelumnya layak dan demikian juga dengan standar Kepala Sekolah pendidkan umum dan Madrasah sudah disarankan. Diharapkan pada kepemimpinan Drs Taufan Gama Simatupang MAP, Permendiknas nantinya dijadikan sebagai tolak ukur pengangkatan seorang kepala sekolah.
Diungkapkannya, sesuai investigasi Dewan Pendidikan, sesungguhnya bukan hanya pergantian kepala sekolah SMKN 1 Desa Gajah dan SMAN 2 Desa Gajah yang bermasalah, tapi hampir semua pengangkatan kepala sekolah selama 5 tahun kepemimpinan Risuddin mengabaikan kedua Permendiknas tersebut. Untuk itu dalam pelanggaran ini, dewan pendidikan Asahan akan bertemu dengan DPRD Asahan dalam waktu dekat.
Yusuf juga mengatakan terkait dengan work shop komite, dalam waktu dekat ini Asahan mengirim 3 komite sekolah yaitu SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat untuk mengikuti work shop ke Jakarta guna menambah wawasan.
Bupati Asahan Drs H Risuddin yang dicoba dihubungi sejauh ini belum berhasil. Tapi terkait dengan pengangkatan Kepsek SMLN 1 Desa Gajah yang diduga bertentangan dengan Permendiknas tidak dibantah Kabag Hukum Asahan, Zulkarnain Nasution SH.(van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar