KISARAN-METRO; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pejabat Asahan yakni Drs Say. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana pembuatan Taman Mahoni Kisaran senilai Rp249.200.000. Keterkaitan pejabat Asahan yang saat ini menjabat Kadis Perindag Asahan ketika yang bersangkutan menjabat Kadis Tata Kota Asahan. Sebab Taman Mahoni itu adalah proyek pada Dinas Tata Kota.
Pemeriksaan terhadap Drs Say dilakukan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kisaran, R Parhusip SH. Pemeriksaan itu sudah berlangsung beberapa kali. Hanya saja masih pada tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Terkait dengan pemeriksaan Say, Kasi Intelijen, R Parhusip SH kepada wartawan, Jumat (3/9) mengatakan, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Taman Mahoni Kisaran.
Diutarakan mantan Kasi Eknomi Kejari Kota Tanjung Balai ini, dirinya optimis, kasus tersebut dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna penetapan tersangkanya.
Parhusip mengatakan, Drs Say diduga membuat proyek fiktif dengan cara melakukan dua kali penganggaran proyek yang sama yakni pembuatan Taman Mahoni Kisaran sebesar Rp249. 200. 000 di APBD 2007 dan 2008. Selain Drs Say pihak Kejaksaan Negeri Kisaran juga telah memeriksa Ahmad Fuadi (rekanan), Fadilah (pengawas) dan Ir Saprin.
Selain kasus Taman Mahoni, Drs Say, mantan Kadistakot ini telah diadukan LSM Target yang diketuai Zulpiandri Abdi Zass dalam kasus dugaan korupsi proyek pemantauan kualitas lingkungan yang merugikan APBD 2008 senilai Rp122. 507. 100. Selain itu Drs Say juga diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek rehab dan pemeliharaan jalan 2008 senilai Rp927. 127. 400, proyek penataan lingkungan pemukiman penduduk pedesaan 2008 yang menelan dana sebesar Rp299. 359. 000, dan rehabilitasi/pemeliharaan pasar pedesaan 2008 yang menelan APBD sebesar Rp711. 259. 259. 520. (van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar