Puluhan massa sambil berteriak-teriak dan mengusung beberapa spanduk, poster serta berbagai atribut lainnya memasuki halaman kantor Kejari Kisaran, Kamis (9/12).
Massa pendemo dari berbagai elemen, di antaranya PGBK (Posko Gerakan Berantas Korupsi) Kabupaten Asahan, IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) dan IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama) Kabupaten Asahan ini langsung menggelar orasi dengan pengeras suara.
Dalam orasinya, para pendemo ini meminta pihak Kejari Kisaran sebagai institusi penegak hukum agar bekerja lebih keras lagi dan tidak "tebang-pilih" dalam upaya-upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi di Asahan.
Kasi Intelijen Kejari Kisaran Rudhy Parhusip SH mengatakan, hingga saat ini pihak Kejari Kisaran tetap serius dan tak pernah main-main dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi menyangkut dana APBD Asahan dan Batubara.
Rudhy juga memastikan, aspirasi para pendemo ini akan disampaikan kepada Kajari Kisaran dan akan menjadi masukan serta motivasi berharga untuk pihak Kejari Kisaran bagi upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini.
Delapan Kasus
Sebelum kedatangan pendemo ini, Kajari Kisaran diwakili Kasi Intel Rudhy Parhusip SH dalam bincang-bincangnya dengan Global menyebutkan, hingga Oktober 2010 pihaknya telah menangani 8 berkas perkara/kasus dugaan korupsi dana APBD di Kabupaten Asahan dan Batubara, dengan jumlah tersangka 9 orang.
Kedelapan berkas dugaan korupsi tersebut di antaranya 3 berkas perkara dugaan korupsi proyek Taman Mahoni Kisaran yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari APBD Asahan TA 2007 sebesar Rp 249.200.000 dengan tersangka Ph ST, Sn dan AFL.
Kemudian dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana APBD 2007 pada Sekretariat DPRD Asahan sebesar Rp 296.652.388 dengan tersangka S SH, Ar dan Da.
Berkas perkara berikutnya adalah 2 kasus dugaan korupsi penyaluran Dana DAK Kabupaten Batubara pada 23 sekolah dasar (SD) dengan tersangka Za dan YF, serta satu perkara/kasus pemotongan uang makan ekstra pudding oleh bendahara Kantor Satpol PP sebesar Rp 150 juta dengan tersangka MI.
Ditambahkan Rudhy, pihaknya juga telah mengajukan 3 berkas perkara korupsi hasil penyidikan Polres Asahan ke PN Kisaran, yakni kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Air Joman, dengan terdakwa HASKM, Ir DP dan EMN.
Sedangkan kasus korupsi pengadaan alat/mesin pembakar limbah di RSU H Abdul Manan Simatupang Kisaran sebesar Rp 304.200.900 dengan terdakwa Aslamiah Manurung, beberapa bulan lalu telah mendapat putusan dari majelis hakim PN Kisaran dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Kita telah mengajukan banding dalam kasus ini karena sebelumnya kita melakukan penuntutan selama 4 tahun penjara," terang Rudhy sembari mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat kepada pihak Kejaksaan Negeri Kisaran untuk upaya pemberantas berbagai tindak korupsi.
Daniel | Global | Kisaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar