SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Rabu, 16 November 2011

HNSI Minta Sikat Pukat Trawl di Selat Malaka

Rabu, 16 November 2011 Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia meminta Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepolisian Perairan dan Satker PSDKP dan Udara (Polairud) menyikat habis pukat trawl yang beroperasi di Selat Malaka.
 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Asahan H Datuk Muda Edwar, Selasa (15/11) menyatakan desakan itu, terkait aksi unjuk rasa ribuan nelayan tradisional di Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Bagan Asahan, Senin kemarin.
Edwar menjelaskan, sejak dilantik tiga bulan yang lalu, pihaknya sangat tegas menyatakan sikap tidak mentoleransi pukat trawl beroperasi di wilayah tangkapan nelayan tradisional, sesuai Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1980.
“Keberadaan ribuan nelayan tradisional yang mencari nafkah di laut harus di lindungi. Pemerintah melalui intansi terkait berkewajiban mewujudkan kenyamanan nelayan, baik dari gangguan kejahatan dari orang tak dikenal maupun dari akibat pengaruh operasi pukat trawl,” kata Edwar.
Dijelaskannya, Dinas Perikanan dan Kelautan Asahan yang dipimpin oleh Sotar Duga harus bertindak tegas. Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah harus diiringi oleh tindakan pengawasan wilayah operasi. Pihaknya, saat ini sedang merencanakan untuk menyediakan satu unit spead boat untuk mengawasi pengoperasian pukat trawl di Selat Malaka bekerjasama dengan pemerintah dan kepolisian perairan dan udara.
“Jika tertangkap, tidak ada kata ampun. Akan dibawa kepada penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu beberapa nelayan tradisional di Teluk Nibung dan Bagan Asahan mengatakan, beroperasinya pukat trawl bukan hal baru terjadi. Bahkan telah terjadi sejak puluhan tahun, walau peraturan yang melarangnya jelas.
“Sejak tahun 1982 aturan wilayah tangkapan telah ada, tetapi ternyata dalam prakteknya pukat trawl bebas beroperasi di wilayah tangkapan nelayan tradisional. Ini yang seharusnya dipertanyakan kepada pemerintah serta petugas terkait,” kata Samsudin, didampingi Zailani, Hasan Firman dan Sangkot, warga Teluk Nibung.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Asahan, Sotar Duga mengatakan, pihaknya siap bekerjama dengan nelayan tradisional dan HNSI untuk menghapuskan pukat trawl di Selat Malaka.
“Saya tidak pernah menerima upeti ketika para nelayan meminta izin berlayar. Surat laik operasi (SLO) dikeluarkan oleh Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktor Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan, bukan dari kami,” pungkas Sotar.
Terkait SLO, sehari sebelumnya, Kepala Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanjung Balai-Asahan Agus Wijaya Situmorang mengaku, untuk kapal dengan kekuatan 5-10 GT, SLO nya dikeluarkan oleh Satker Tanjung Balai-Asahan.
Sementara untuk kapal dengan kemampuan di ataa 10 GT, SLO nya dikeluarkan provinsi. Sementara setelah ada SLO, izin berlayar dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kota Tanjung Balai dan Dinas Perikanan Asahan. (Isl/esa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari