SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Jumat, 04 Maret 2011

Perambahan Hutan Bagan Asahan-Sei Tempurung-Sei Kembilik

-EKPOSE-


Ayok Alias Sukarjo.Tersangka Perambah Hutan-dalam rangka Rapat Dengar Pendapat ke 2 Bersama Komisi A Dprd Asahan-PC.IPNU-LIMA dan Masyarakat Bagan Asahan

didalam Rapat Tersebut Ayok Alias Sukarjo menjelaskan kalau pengelolaan Hutan Bagan Asahan berdasarkan izin dari PT.DZAR SUPARLIN JAYA dan Tidak Tidak Mampu menunjukkan Izin pengelolaan Hutan atas nama PT.DZAR SUPARLIN JAYA yang dikeluarkan Mentri Kehutanan.

Polres Asahan : Melakukan proses penyidikan/penyelidikan hanya berpatokan dengan Ilegal Logging-perambahan Hutan -sementara Pollres Asahan sama sekali Tidak Memeriksa Izin pngelolaan Hutan Tersebut. Terindikasi Mencari Celah pelemahan proses Hukum atas Ayok Cs.Polres Asahan Beralasan Mereka Hanya Menangani Perkara sesuai dengan apa yang menjadi laporan Masyarakat semata

3.Dishutbun Asahan : Surat yang dikeluarkan Dishutbun Asahan terhadap Ayok Bukanlah Izin pengelolaan Hutan.Tapi Berdasarkan surat permohonan Ayok Cs Terkait Tata Batas Keberadaan Hutan Bagan Asahan.dan ini salah satu alasan Ayok Cs didalam melakukan Perambahan Hutan

4.Masarakat Bagan Asahan : Ketika Masyarakat Mengambil Kayu di areal Hutan Yang sama Polisi Kehutanan Langsung Melakukan penagkapan tampa perlu mendatangkan Saksi Ahi dari Provinsi.
dan Banyak Masyarakat yang Telah menjalani proses Hukum Atas perambahan Hutan tersebut.
Berbeda sekali dengan penanganan Ayok Cs,Polres-Kejari meminta keterangan saksi Ahli dari Provinsi sehingga Mengaburkan Keterangan Dishutbun Asahan yang pada Awalnya mengatakan kalau Hutan yang dikerjakan Ayok Cs adalah Hutan Manggrove.
yang menjadi pertanyaan kenapa ketika masyarakat kecil yang mengambil kayu di areal dihutan yang sama ,Dishutbun Asahan-Polres Asahan-Kejari sama sekali tidak meminta keterangan saksi Ahli dari provinsi dan langsung Menghukum masyarakat tersebut??.sementara Ayok Cs yang merambahan Ribuan Hektar Polres -Kejari Tg.Balai tidak berani menghukum Ayok Cs dan meminta kembali keterangan saksi Ahli dari Provinsi ???
yang Akhirnya keterangan Dishutbun Asahan pada Awalnya Mengatakan Kalau Hutan yang dikelola Ayok Cs ,berbeda dengan keterangan Saksi Ahli dari Provinsi yang mengatakan kalau itu bukanlah Areal Hutan .terindikasi saksi Ahli dari Provinsi Tersuap dan didalam kasus ini jelas terjadi praktek Mafia Hukum


Komisi B & Dishutbun : Menegaskan Kalau Ayok Cs sama sekali Tida pernah membayar Pajak.dan keberadaan PT.DZAR SUPARLIN JAYA Fiktif



Komisi A DPRD Asahan : Rekomendasi Komisi A
Menyikapi Kasus Perambahan Hutan Bagan Asahan -Sei Tempurung - Sei Kembili

1.Meminta Kapolres Asahan agar dapat Menyelidiki Status Proses Hukum
2.meminta Kepada Dishutbun Asahan Sesegera Mungkin memperjelas atas kepemilikan PT.DZAR SUPARLIN JAYA
3.Komisi A akan Menjemput Bola Terkait Persoalan Tersebut
4.Meminta Kepada Ayok Cs agar menyerahkan surat Kepemilikan PT.DZAR SUPARLIN JAYA yang berkaitan dengan Pengelolaan
5.Menegaskan Kepada Ayok Cs untuk Tidak Mengerjakan Lahan Tersebut selama proses Hukum Berlanjut sebelum ada kepastian Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari