SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Selasa, 01 Maret 2011

TSK Perambah Hutan Kembalikan Surat Panggilan Dewan

Selasa, 01 Maret 2011 Dewan Merasa Dilecehkan
KISARAN-METRO; Pertemuan Komisi A DPRD Asahan dengan tersangka perambah hutan, A Yok, Polres, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Disbuthun), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Lingkar Study Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) batal. Pasalnya, A Yok tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan Komisi A. Bahkan, surat panggilan tersebut dikembalikan A Yok melalui Mahmud Pangaribuan.
Komisi A DPRD Asahan telah melayangkan surat panggilan ke A Yok dan beberapa instansi tersebut beberapa waktu lalu untuk membicarakan kelanjutan kasus perambahan hutan di berbagai lokasi di Asahan yang dijadwalkan Senin (28/2). Namun, A Yok, yang telah ditetapkan sebagai tersangka perambah hutan lindung di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Asahan malah mengembalikan surat panggilan tersebut.
Kepada METRO dan beberapa aktivis, Ketua Komisi A, Bun Yaddin SH menunjukkan surat yang dikembalikan A Yok. Bun Yaddin mengatakan bahwa A Yok telah melecehkan DPRD atas tindakan tersebut. “Ini adalah bentuk pelecehan kepada DPRD Asahan karena surat ini resmi yang dibubuhi stempel dan logo DPRD Asahan. Pertemuan pun terpaksa ditunda,” ujar Yaddin penuh kecewa.
Selain A Yok, Dishutbun juga tidak memenuhi panggilan DPRD. Ditunggu hingga berjam-jam, seorang pun perwakilan Dishutbun tidak ada yang datang.
Yaddin menambahkan, dengan gagalnya pertemuan ini, maka akan dilakukan pertemuan kembali pada 4 Maret mendatang. Kata Yaddin, jika A Yok tak datang juga, maka pihaknya akan meminta bantuan Polres Asahan untuk menghadirkan paksa ke DPRD.
Setelah pertemuan nantinya, DPRD berjanji akan membeberkan masalah perambahan hutan  di Asahan ke Polda dan Komisi A DPRD Sumut untuk menjadi perhatian pemerintah provinsi dan jajaran Polda Sumut. “Salah satu kasus yang akan kita angkat itu adalah kasus perambahan hutan di Kecamatan Sei Kepayang dan Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai yang diduga melibatkan A Yok alias  Sukarjo, seorang pengsuaha hotel, yang  kini proses hukumnya tengah ditangani oleh Polres Asahan,” papar Yaddin. (van/ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari