SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 16 Juni 2011

Terkait Rentenir Marak di Asahan


Senin, 13 Juni 2011
DPRD Pertemukan Mahasiswa dan Diskop UMKM
KISARAN- Elemen mahasiswa yang terdiri dari Komite Bangkit Asahan (KBA) pimpinan Taufiq Hidayat, Lingkar Mahasiswa Asahan (LiMA) Husni Mustofa, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Asahan, A Halim Saragih, Lingkar Study Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LSADI), Aditia Prahmana, Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas), Juliato Putra HL, dipertemukan dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM), Jumat (10/6) di aula Madani Gedung DPRD Asahan.
Komisi B DPRD Asahan yang merupakan mediasi dalam pertemuan itu memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk langsung bertanya kepada Diskop UMKM yang langsung dihadiri Kadis, Sabar Sembiring.
Sejumlah mahasiswa bertanya sekaitan dengan menjamurnya rentenir yang berkedok koperasi di Asahan. Bahkan mahasiswa menilai bahwa Diskop UMKM di bawah pimpinan Sabar Sembiring sengaja untuk memelihara rentenir karena dipastikan bahwa terbitnya Badan Usaha Koperasi setelah Diskop UMKM menyatakan telah terpenuhi syaratnya.
“Tapi kenyataannya, koperasi yang diterbitkan badan usahanya justru prakteknya melenceng dari tujuan koperasi, malah menjadi rentenir atau pengisap darah rakyat karena menetapkan bunga kepada yang meminjam sebesar 10-15 persen,” ucap mahasiswa.
Setelah mendengar pertanyaan dari mahasiswa, Kadiskop UMKM, Sabar Sembiring membantahnya dan menyebut bahwa Diskop UMKM Asahan tidak benar memelihara rentenir. Bahkan Sabar meminta kepada mahasiswa bukti adanya rentenir dan apa defenisi rentenir.
Selanjutnya, Kadis ini mengatakan, bahwa Diskop UMKM hanya bersifat pembinaan terhadap koperasi yang ada. Jika ada penyelewengan dari tujuan yang koperasi yang sebenarnya, maka tugas Diskop membinanya.
“Pembinaan tetap kita lakukan selama ini, begitupun pembinaan akan tetap dilanjutkan dan jika ada yang melanggar aturan, maka kita akan luruskan,” ungkapnya.
Sabar menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa mencabut badan usaha kopersai tersebut karena koperasi disebut tidak berlaku lagi karena tidak ada anggotanya.(van/syaf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari