SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Rabu, 23 November 2011

Disdik Asahan : Lambat untuk Patuhi Aturan

ASAHAN-Dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 Kabupaten Asahan sengaja ditunda penyalurannya menghindari pelanggaran aturan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Asahan Zainal Sinaga melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Witoyo, Selasa (22/11) ketika ditanya soal keterlambatan penyaluran BOS tahun 2011.
Dijelaskannya, pihaknya bukan sengaja memperlambat tetapi mengikuti proses sesuai aturan. APBD Asahan 2011, katanya, telah disahkan Desember 2010, sementara menurut aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, BOS dimasukkan ke dalam APBD sehingga ketika BOS turun dari pemerintah pusat, untuk sementara dimasukkan ke kas daerah. Selanjutnya penyalurannya menunggu perubahan APBD 2011.
“Sepuluh hari lalu perubahan APBD 2011 telah disahkan, maka BOS telah dapat dicairkan merujuk peraturan Kementerian Keuangan. Masalah alasan keterlambatan telah pernah disampaikan kepada tim dari provinsi, yang datang ke Asahan,” kata Witoyo menjelaskan.
Ditambahkannya, jika dana BOS dicairkan tanpa melalui APBD maka melanggar aturan. Sehingga walaupun terlambat, tetapi proses dijalankan sesuai aturan.
“Saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa Asahan bukan sengaja memperlambat, untuk itu saya pikir Asahan tak perlu diberi sanksi,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Sumut menegur daerah-daerah yang terlambat menyalurkan dana BOS. Salah satunya yakni Kabupaten Asahan. Kepala Disdik Sumut Syaiful Syafri, Senin (21/11) menuturkan, pihaknya memang menerima tembusan surat teguran dari Mendikbud M Nuh beberapa waktu lalu.
“Teguran itu dilayangkan dengan alasan lambatnya penyaluran dana BOS di tiga daerah di Sumut. Ketiga kabupaten itu yakni Asahan, Simalungun dan Nias,” ungkapnya. Menurut Syaiful, sebelum surat dari menteri itu turun, pihaknya juga sudah berulangkali menegur ketiga daerah tersebut agar menyegerakan penyaluran dana BOS.
“Pada 2011 ini Sumut mendapat anggaran BOS sebesar Rp1,08 triliun. Mendikbud juga pernah menyampaikan, ada sanki bagi daerah yang terlambat menyalurkan dana BOS,” ujarnya.
Sanksi yang diberikan itu yakni berupa pengurangan anggaran untuk daerah. Mengenai besarnya biaya satuan dana BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk dana BOS buku dapat dikategorikan bagi siswa SD/SDLB di kota menerima Rp400 ribu per siswa selama setahun. Sedangkan siswa SD/SDLB di kabupaten menerima Rp397 ribu per siswa selama setahun. Untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kota mendapatkan Rp575 ribu per siswa selama setahun dan untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten mendapatkan Rp570 ribu per siswa selama setahun. Penyaluran dana dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan) selama satu tahun.
Dana BOS dalam PP No 48/2008 digunakan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi peserta didik (siswa). Dana BOS dapat pula dipakai untuk membayar gaji guru honor, beasiswa pendidikan siswa berprestasi, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana dan biaya operasional lain-lain di sekolah.(van)

sumber: metro asahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari