SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Selasa, 22 November 2011

Sidang Pencoretan Kantor Diskop dan UKM

Selasa, 22 November 2011 Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
KISARAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran memutuskan sidang kasus pencoretan dinding kantor Diskop dan UKM Asahan tetap dilanjutkan dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi, Senin (21/11). Ini setelah memerhatikan, menimbang eksepsi kuasa hukum terdakwa Taufiq Hidayat dan Wiga Hariadi yakni Bahren Samosir SH maupun nota pembelaan dari jaksa penuntut umum Handri SH.

(foto: irvan nasution)
Wiga Hariadi (kiri) Taufiq Hidayat (kanan) di salah satu ruangan PN Kisaran sesaat sebelum disidang, Senin (14/11) lalu.

Dengan kata lain, majelis hakim yang diketuai Darma Indo Damanik SH MKn, beranggotakan Faisal SH MH, Acep S SH menolak permohonan kuasa hukum terdakwa, yakni Bahren Samosir SH yang menyebutkan dakwaan JPU tidak cermat, berbelit-belit dan kabur serta meminta persidangan harus dihentikan. Majelis hakim menilai dakwaan JPU sudah sesuai aturan dan telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 143 KUHAP.
“Dakwaan JPU sudah sesuai aturan yang berlaku, maka putusan sela menyatakan bahwa persidangan berjalan lanjut dan dengan agenda pada Senin (28/11) menghadirkan saksi-saksi untuk diminta keterangannya,” ujar ketua majelis hakim Darma Indo saat membacakan putusan selanya.
Usai dibacakan putusan sela, majelis memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa maupun terdakwa, demikian juga kepada JPU untuk mengutarakan pendapatnya. Namun kedua terdakwa Taufiq Hidayat dan Wiga Hariadi serta kuasa hukumnya Bahren Samosir SH dan jaksa Handri SH tidak memberi tanggapan dan menyerahkan persidangan kepada majelis hakim.
Karena tidak ada tanggapan maupun pendapat, majelis kembali mengulangi pernyataannya agar JPU pada sidang Senin mendatang menghadirkan saksi-saksi sekaitan dengan perkara yang disidangkan untuk diminta keterangannya.
Atas perintah majelis hakim, jaksa Handri dari Kejari Kisaran akan menghadirkan saksi-saksi yang telah diperiksa dan membuat keterangan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolres Asahan.
Usai persidangan, terdakwa Taufiq Hidayat yang didampingi rekannya Wiga Hariadi saat dipertanyakan putusan sela majelis hakim mengatakan, apa yang diputuskan majelis hakim pada prinsipnya dapat diterima. Asal putusan tersebut dianggap majelis hakim sebagai putusan yang berdasarkan keadilan.
“Saya dan Wiga menerima putusan tersebut karena itu sudah merupakan putusan majelis hakim yang kami nilai berdasarkan keadilan,” ujar Taufiq diamini Wiga sembari berjalan menuju halaman pengadilan untuk kembali ke tempat masing-masing karena keduanya tidak dikenakan kurungan badan atau dilakukan penahanan.
Selama persidangan berjalan tampak di bangku sidang, beberapa aktivis lainnya. Yaitu Aditia Prahmana, Husni Mustofa, Rudiansya Ritonga dan lainnya.
Menurut Aditia dan Husni, kehadirannya ke PN Kisaran sebagai rasa solidaritas kepada dua rekannya yang dijadikan terdakwa karena berunjuk rasa di kantor Dinas Koperasi dan UMK Asahan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui Taufiq Hidayat dan Wiga Hariadi, keduanya didakwa melanggar Pasal 335, 311, 208 KUHPidana karena saat berunjuk rasa sempat mencoret dinding kantor Diskop dan UKM Asahan dengan kalimat rada-rada menghujat kebijakan Diskop dan UKM yang tidak segera mengeluarkan atau mencairkan dana untuk bantuan kepada warga pemilik usaha mikro, kecil dan menengah.
Sedang pengakuannya bahwa aksi itu digelar Rabu (22/6) lalu karena mereka telah menerima pengaduan dari warga yang telah bermohon untuk memeroleh dana, tapi tidak juga cair. Selain itu mereka juga melihat marak rentenir berkedok koperasi di Asahan. Hal itu membuatnya menggelar unjuk rasa hingga terjadi pencoretan kantor dinding Diskop dan UKM itu. (van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari