SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Senin, 17 Januari 2011

Hari Ini, DPRD Panggil Kepala BKD Asahan

Senin, 17 Januari 2011
Terkait Pengangkatan Mantan Napi jadi Kadisporabudpar
KISARAN-METRO; Komisi A DPRD Asahan, telah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan yang isinya, Senin (17/1) BKD diminta untuk menghadiri pemanggilan komisi A terkait dengan jabatan M Syafii yang diusulkan Baperjakat kepada Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan Parwisata (Kadisporabudpar) Asahan.
Ketua Komisi A DPRD ASahan, Bun Yaddin SH mengatakan, dalam kasus pengangkatan M Syafii, komisi A melakukannya secara bertahap. Terlebih dulu akan dilakukan pemanggilan kepada BKD dan selanjutnya Baperjakat, gunanya dikumpulkan terlebih dulu alasan dari BKD dan kemudian dikonprontir dengan Baperjakat.
Di tempat terpisah, Forum Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (FAMAK), Lingkar Mahasiswa Asahan (LIMA) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)  menyatakan sikap siap menjadi ‘ DPRD Jalanan’ jika DPRD Asahan melalui Komisi A tidak melakukan pemanggilan terhadap Badan Pertimbangan Jabatan dan pangkat (Baperjakat).
Pemanggilan itu untuk meminta pertanggungjawabannya yang mengusulkan mantan napi (nara pidana)  kasus korupsi MTQ dan Festival Nasyid Tahun 2007, M Syafii menjadi Kadisporabudpar Asahan.
Penyataan sikap itu disampaikan mewakili masing-masing elemen, FAMAK, diwakili Wiga Hariadi, Lima, diwakili Husni Mutofa dan IPNU, diwakili A Halim Saragih, Minggu (16/1) di Kisaran. Ketiganya mengaku sebagai perwakilan resmi dari masing-masing elemen untuk membentuk DPRD Jalanan yang di antara tugasnya  untuk menyampaikan orasi dan memberi tahu kepada rakyat bahwa DPRD Asahan telah mati suri karena tidak melakukan fungsinya sebagai pengawas terhadap kinerja eksekutif.
Bahkan mereka berniat akan menyampaikan kenyataan yang ada bahwa ternyata  DPRD Asahan tak melaksankan fungsinya. Maka tidak perlu lagi dipilih pada Pemilu berikutnya.
“Sebenarnya, tugas DPRD Jalanan ini tidak mudah dan banyak sekali dan hal itu  sedang dirumuskan karena  sebagai pemuda dan mahasiswa berkewajiban untuk prihatin atas sikap DPRD, jika membiarkan eksekutif melakukan pelanggaran tentang undang-undang. Terlebih lagi undang-undang itu disyahkan DPR RI sebagai wakil rakyat,” ungkap Wiga Hariadi.
Mereka menilai, Baperjakat disinyalir memahami  UURI Nomor : 43 Tahun 1999 itu secara tidak benar. Padahal badan resmi ini diharapkan bisa menempatkan PNS untuk jabatan di pemerintahan  tanpa terdapat cela.
“Jangankan  undang-undang, etika saja harus menjadi perhatian Baperjakat dalam menempatkan seseorang. Bagaimana seseorang yang tidak pantas karena moralnya rusak bisa ditempatkan dalam sebuah jabatan seorang kadis. Kondisi ini membuat pejabat tersebut akan dipandang rendah oleh orang  yang  dipimpinnya itu,” ucap Wiga yang diamini Husni dan Halim. (van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari