SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Senin, 17 Januari 2011

Kasus Ayok P-19 Kasus Perambahan Hutan Mangrove di Asahan

Senin, 17 Januari 2011
METRO; Kapolres Asahan, AKBP J Didiek Dwi Priantono SH  melalui Kasat Reskrim, AKP M Yoris Marzuki SIk menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap kasus perambahan kawasan Hutan Mangrove yang melibatkan salah seorang pengusaha asal Tanjung Balai, Ayok yang kini berstatus tersangka.
“Kasusnya terus dilakukan pengusutan,” papar Kasat Reskrim. Penegasan ini sekaligus membantah tuduhan LIMA dan IPNU Asahan yang menuding polisi telah menerima suap dalam kasus perambahan hutan tersebut.
Ditambahkan Yoris,  untuk kasus perambahan kawasan Hutan Mangrove di Kecamatan Sei Kepayang, pihaknya telah menetapkan pengusaha itu sebagai tersangka, dan berkasnya telah P19. “Kasus ini terus jalan, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai telah memberikan petunjukan untuk dilengkapi di berkas-berkas itu,” papar Kasat lagi.
Ada beberapa petunjuk yang diberikan oleh Kejari Tanjung Balai untuk dilengkapi antara lain pemeriksaan lanjutan, seperti mempertanyakan kembali kepada Polhut Dishutbun Kabupaten Asahan tentang rekonstruksi pematokan terhadap kawasan hutan tersebut, dan juga meminta surat kuasa tertulis yang dikeluarkan oleh PT. Suparlin Jaya kepada pengusaha asal Tanjung Balai itu.
“Semua ini akan kita lengkapi, dan mudah-mudahan P21,” paparnya lagi. Bahkan beberapa pihak lagi, akan diperiksa termasuk pihak PT Suparlin jaya dan saksi-saksi dari Dishutbun Asahan termasuk mantan KTU Nazaruddin Siagian yang mengeluarkan surat-surat berkaitan dengan lahan tersebut. “Kasusnya tetap jalan,” paparnya sembari mengharapkan kepada masyarakat untuk bersabar dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan rampung. (Wik)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari