SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Minggu, 27 Februari 2011

Pemkab Asahan Dituding Tak Ngerti Peraturan

Terkait pengalokasian anggaran honorarium muspida plus dalam APBD 2011, Pemkab Asahan, khususnya Badan Anggaran eksekutif dituding tidak mengerti aturan. Karena, pengalokasi itu dianggap sebagai wujud bagi-bagi ‘kue’ ala Taufan Gama Simatupang.
Tudingan ini dialamatkan oleh Aditya Prahmana, Sekjend LSADI, Rabu (23/2). Menurutnya, pengalokasian anggaran honorarium muspida plus dalam APBD 2011 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan kata lain, pengalokasian anggaran untuk muspida, sama artinya dengan pemborosan keuangan daerah pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selain itu, pemberian honorarium untuk muspida juga dinilai bertentangan dengan PP Nomor 109 Tahun 2000  pasal 5 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dalam undang-undang itu disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ini bupati, dan wakil bupati tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara. Dalam pasal 8 juga ditegaskan, untuk pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan biaya penunjangan operasional yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dan lain sebagainya,” ujarnya.
Masih menurutnya, dalam Kepres Nomor 10 Tahun 1986 pasal 4 dinyatakan, yang digolongkan sebagai muspida hanya 4 yakni Bupati, Dandim atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI, Kepala Kepolisian Resort, dan Kejaksaan. Namun yang terjadi di Asahan, dalam RKA, pemkab  justru memberikan honor kepada pihak-pihak di luar unsur dimaksud seperti wakil bupati, ketua DPRD, kepala pengadilan, kepala Bea dan Cukai, Kejari, Danyon 126 KC.
 “Saya tidak tahu apakah pemkab mengartikan Muspida plus itu lain.  Selain itu,  Keppres tidak menyebut anggota Muspida diberi honor, tapi hanya menyebut biaya penyelenggaraan administrasi dibebankan pada APBD, tepatnya pada pasal 10,” cetusnya lagi.
Aditya menambahkan, pemberian honorarium Muspida kepada Kapolres, Kajati, Ketua Pengadilan kemungkina besar akan memberikan pengaruh terhadap penanganan kasus pidana dan perdata, khususnya yang melibatkan pejabat pemerintah Kabupaten Asahan.
Selain itu, dia juga menegaskan, besaran honorium bupati yang mencapai Rp15 juta per bulannya dalam APBD 2011 dirasakan menyakiti hati rakyat. Sebab, ketika rakyat dalam kesulitan karena kenaikan harga sembako, para pejabat malah seenaknya menentukan besaran anggaran honorium untuk kepentingan pribadi.
“Pemerintah daerah seharusnya tidak perlu mengalokasikan honor atau upah bagi unsur Muspida. Sebab, lembaga itu sudah dihapus sejak diterapkannya Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,” tegasnya lagi, seraya mengatakakan, pihaknya sangat berharap Pemkab Asahan menghentikan kegiatan pemberian ‘upeti’ Muspida Kabupaten Asahan dari APBD 2011 yang mencapai hingga Rp1,2 miliar, tanpa dilengkapi barometer pencapaian yang konkrit.
Berefek Negatif
Ditemui terpisah, pihak GOWA Sumut menghawatirkan dana honorer kegiatan yang berkaitan untuk keamanan, ketertiban dan lainnya yang telah dianggarakan pada APBD Asahan 2011 dan ditampung di Kesatuan Bangsa dan Pengendalian Masyarakat (Kesbang & Linmas) dan diperuntukkan untuk muspida Plus akan dapat berefek negatif.
Guntur juga menyebutkan, bantuan kepada Muspida Plus telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Cabang Medan pada tahun 2008 lalu. Hal itu pun membuatnya heran dengan kebijakan Pemkab Asahan yang kembali menganggarkan dan yang sama dalam APBD 2011.
“Kita juga ingin mengetahui pasti, apakah temuan BPK-RI yang di antaranya meminta agar para muspida plus memulangkan uang bantuan Muspida plus tersebut sudah dipulangkan keseluruhannya,” tegasnya.
Selain itu, Guntur juga menyinggung penjelasan Kabag Humas Pemkab Asahan yang mengatakan pemberian honor Muspida Plus berbeda dengan temuan tahun 2008 lalu. Sebab, jika pada tahun 2008 lalu, honor yang diserahkan kepada Muspida Plus berbentuk batuan untuk Muspida, sedang yang dianggarakan pada APBD 2011, honor tersebut setelah diselenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban, keamanan atau yang berhubungan dengan ketertiban dan keamanan itu.
Guntur yang juga dikenal sebagai advokat ini menyarankan kepada Pemkab Asahan untuk membatalkan anggaran tersebut dan meminta pendapat kepada yang lebih memahaminya agar persoalan kelak jangan sempat terjerat dalam koridor hukum. Karena dinilai merupakan pelanggaran.
Sebelumnya, Kabag Humas Pemkab Asahan Rahman Halim AP, saat ditemui METRO mengatakan, dana honorarium yang dianggarkan untuk muspida plus pada APBD 2011 tidak sama dengan temuan BPK-RI Cabang Medan pada tahun 2008 lalu. (ing/van/syaf)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari