SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Senin, 14 Maret 2011

Kasus Perambahan Hutan Polisi Harus Cari Tersangka Lain

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Asahan meminta kepada Polres Asahan melakukan penyelidikan lebih lua lagi atas kasus perambahan hutan Desa Sei Tempurung Kecamatan Sei Kepayang dan Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai. Mereka meminta, selain A Yok, harus didapatkan tersangka lain yang diduga terlibat atas pembalakan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua  IPNU Asahan A Halim Saragih kepada METRO, Selasa (8/3) di Kisaran. Katanya, dari hasil pertemuan yang digelar baru-baru ini antara Komisi A DPRD, Polres, Dishutbun, para aktivis, serta tersangka perambahan hutan, Sukarjo alias A Yok (61) diperoleh informasi tambahan bahwa banyak lagi yang terlibat pada perambahan ini.
Pada pertemuan tersebut, disebutkan bahwa A Yok telah mendapat surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan maupun dari Dinas Kehutanan Sumatera Utara. Oleh karenanya, kata Husni dan Halim, Polres diminta mengusut lebih dalam kasus ini. Selain A Yok, kata mereka, seharusnya ada beberapa orang lagi yang dijadikan tersangka, termasuk pemberi izin. “Kami harap tidak ada sistem tebang pilih di sini. Selain A Yok, polisi juga harus bisa menetapkan pihak yang lain lagi sebagai tersangka, karena A Yok tidak bergerak sendiri,” jelas mereka.
Sekedar informasi, A Yok telah ditetapkan tersangka oleh Polres Asahan atas kasus perambahan hutan di Sei Tempurung dan Bagan Asahan. Namun, pada pertemuan dengan DPRD, Dishutbun, Polres, A Yok membantah bahwa dirinya melakukan perambahan hutan. A Yok mengatakan, bahwa dia mendapatkan izin dari Pemkab Batu Bara dan Dishut Sumatera Utara.
Setelah A Yok memberi penjelasan, ketua Komisi A DPRD Asahan Bun Yaddin mengutarakan, apa pun alasannya, Polres Asahan saat ini telah menetapkan A Yok sebagai tersangka, dan Komisi A serta elemen masyarakat meminta penanganan kasus ini benar-benar dilaksanakan sampai tuntas. (van/ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari