SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Selasa, 08 Maret 2011

Tanpa Izin Menteri Kehutanan Hutan Bagan Asahan Disulap Jadi Kebun Kelapa Sawit

Ayok Alias Sukarjo.Tersangka Perambah Hutan-dalam rangka Rapat Dengar Pendapat ke 2 Bersama Komisi A Dprd Asahan-PC.IPNU-LIMA dan Masyarakat Bagan Asahan

didalam Rapat Tersebut Ayok Alias Sukarjo menjelaskan kalau pengelolaan Hutan Bagan Asahan berdasarkan izin dari PT.DZAR SUPARLIN JAYA dan Tidak Tidak Mampu menunjukkan Izin pengelolaan Hutan atas nama PT.DZAR SUPARLIN JAYA yang dikeluarkan Mentri Kehutanan.

Polres Asahan : Melakukan proses penyidikan/penyelidikan hanya berpatokan dengan Ilegal Logging-perambahan Hutan -sementara Pollres Asahan sama sekali Tidak Memeriksa Izin pngelolaan Hutan Tersebut. Terindikasi Mencari Celah pelemahan proses Hukum atas Ayok Cs.Polres Asahan Beralasan Mereka Hanya Menangani Perkara sesuai dengan apa yang menjadi laporan Masyarakat semata

3.Dishutbun Asahan : Surat yang dikeluarkan Dishutbun Asahan terhadap Ayok Bukanlah Izin pengelolaan Hutan.Tapi Berdasarkan surat permohonan Ayok Cs Terkait Tata Batas Keberadaan Hutan Bagan Asahan.dan ini salah satu alasan Ayok Cs didalam melakukan Perambahan Hutan

4.Masarakat Bagan Asahan : Ketika Masyarakat Mengambil Kayu di areal Hutan Yang sama Polisi Kehutanan Langsung Melakukan penagkapan tampa perlu mendatangkan Saksi Ahi dari Provinsi.
dan Banyak Masyarakat yang Telah menjalani proses Hukum Atas perambahan Hutan tersebut.
Berbeda sekali dengan penanganan Ayok Cs,Polres-Kejari meminta keterangan saksi Ahli dari Provinsi sehingga Mengaburkan Keterangan Dishutbun Asahan yang pada Awalnya mengatakan kalau Hutan yang dikerjakan Ayok Cs adalah Hutan Manggrove.
yang menjadi pertanyaan kenapa ketika masyarakat kecil yang mengambil kayu di areal dihutan yang sama ,Dishutbun Asahan-Polres Asahan-Kejari sama sekali tidak meminta keterangan saksi Ahli dari provinsi dan langsung Menghukum masyarakat tersebut??.sementara Ayok Cs yang merambahan Ribuan Hektar Polres -Kejari Tg.Balai tidak berani menghukum Ayok Cs dan meminta kembali keterangan saksi Ahli dari Provinsi ???
yang Akhirnya keterangan Dishutbun Asahan pada Awalnya Mengatakan Kalau Hutan yang dikelola Ayok Cs ,berbeda dengan keterangan Saksi Ahli dari Provinsi yang mengatakan kalau itu bukanlah Areal Hutan .terindikasi saksi Ahli dari Provinsi Tersuap dan didalam kasus ini jelas terjadi praktek Mafia Hukum


Komisi B & Dishutbun : Menegaskan Kalau Ayok Cs sama sekali Tida pernah membayar Pajak.dan keberadaan PT.DZAR SUPARLIN JAYA Fiktif



Komisi A DPRD Asahan : Rekomendasi Komisi A
Menyikapi Kasus Perambahan Hutan Bagan Asahan -Sei Tempurung - Sei Kembili

1.Meminta Kapolres Asahan agar dapat Menyelidiki Status Proses Hukum
2.meminta Kepada Dishutbun Asahan Sesegera Mungkin memperjelas atas kepemilikan PT.DZAR SUPARLIN JAYA
3.Komisi A akan Menjemput Bola Terkait Persoalan Tersebut
4.Meminta Kepada Ayok Cs agar menyerahkan surat Kepemilikan PT.DZAR SUPARLIN JAYA yang berkaitan dengan Pengelolaan
5.Menegaskan Kepada Ayok Cs untuk Tidak Mengerjakan Lahan Tersebut selama proses Hukum Berlanjut sebelum ada kepastian Hukum
03 Maret · ·
    • Dhanny 'Chappy' Monroe dampingi terus bro.. jangan ada 86,, 813 ok
      04 Maret jam 0:45 ·
    • Imam Syahtria
      lim jangan terpengaruh dengan tidak membayar pajaknya ya,.karena yang naanya hutan gak boleh ada ijin-ijinan, hutan ya tetep saja hutan.

      lim informasikan masyarakat mana yg langsung ditangkap itu biar abng dampingi dia dipolisi / jaksa + hak...im...okLihat Selengkapnya
      04 Maret jam 1:00 · · 1 orangMemuat...
    • Dhanny 'Chappy' Monroe hutan tetap hutan.. setuju.. jangan ada peta diatas peta.. usut sampai tuntas yg menerbitkan peta.. kembalikan hutan kepada fungsi nya.. maju terus bro halim.. dampingi donk bro imam :)
      04 Maret jam 1:01 ·
    • Imam Syahtria bro dhany @ belum dapat laporan halim nih masy yg mana...? kita stanby bro hehe
      04 Maret jam 1:04 ·
    • Halim Saragi
      Itulah dia,artinya Polres saat ini hanya memeriksa sebatas apa yang menjadi laporan masyarakat..sementara izin nya mengelolah hutan saja tak jelas..lantas kenapa harus mendatangkan saksi ahli..! dari situ saja polres seharusnya tidak sulit... lg menangkap ayok Cs.
      bg imam yang menjadi korban masyarakat bagan Asahan ,informasi dari masyarakat kalau saat ini masih dalam proses hukum di kejari tanjung balai..gara2 mengambil 7 btg kayu
      Lihat Selengkapnya
      04 Maret jam 1:07 · · 1 orangMemuat...
    • Hidayat Afif Advokat kita kolaborasi aja, silahkan atur waktu dan tempat
      04 Maret jam 1:10 ·
    • Imam Syahtria suruh keluarga korban hubungi abng y,..di 08126291081 biar didampingi secara litigasi, trus jangan lupa mereka buat surat keterangan miskin y biar gratis semuanya...!!
      04 Maret jam 1:14 ·
    • Halim Saragi bg dayat@ siap bangda
      bg imam@ oke bg.
      04 Maret jam 1:22 ·
    • Julianto Putra ‎:-)
      04 Maret jam 1:45 ·
    • Dhanny 'Chappy' Monroe kalo perlu mentri nya saya turunkan dari sini hehehehe..
      04 Maret jam 1:48 ·
    • Imam Syahtria bro dhany @ mentri tukang sunat kan wkwkwkwk..
      04 Maret jam 1:51 · · 1 orangMemuat...
    • Dhanny 'Chappy' Monroe yoi... kan ada yg belum sunat disini dan ada yg mau disunat dua kali
      04 Maret jam 1:55 · · 1 orangMemuat...
    • Aswiluddin Rambe maju terus kalau perlu kita jg bisa turnkan pasukan BKPRMI untuk membela masyarakat kita yg selalu ditindas dan digerogoti 'tikus tikus Bangsa'
      04 Maret jam 2:50 · · 1 orangBudi Suherman menyukai ini.
    • Irvan Nasution A Yok adalah korban dari kerakusan penguasa
      18 jam yang lalu · · 1 orangMemuat...
    • Husni Mustofa Apapun resikonya,
      Saya siap mati dmi untk membongkar kebobrokan dan kerakusan penguasa.
      Bgkit atau mati.
      18 jam yang lalu · · 1 orangMemuat...
    • Syarif Fuddin mencegah kemungkaran wajib hkmnya, menegakkan keadilan adalah panggilan jiwa, hati nurani yg paling dalam yg hrs kt tanamkan di dlm diri kita amin yrb..........................
      15 jam yang lalu · · 1 orangMemuat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari