Asahan, BN-Mengacu surat edaran Bupati Asahan pada 8 Desember 2010 Nomor 700/8795, maka Ketua DPP LSM S.S.PAMA Kabupaten Asahan, Suheri Noto W mengajukan surat kepada Bupati Asahan dengan nomor surat 193/DPP.SPAM-AS/I/M/11 tertanggal 21 Januari 2011 meminta informasi/salinan informasi yang dibutuhkan berupa Daftar Asset Perjenis barang yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Ini terkait kondisi barang, apakah terdapat aset yang telah dihapuskan atau yang hilang untuk memastikan nilai aset yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan sesuai dengan lampiran Permendagri No 17. Isi Permendagri tersebut tentang pelaporan mutasi barang bertambah/berkurang pada masing-masing SKPD setiap semesterdicatat secara tertib pada mutasi barang dan daftar mutasi barang.
“Di mana peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggara pemerintahan yang sebahagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD/APBN secara transfaran dan hak masyarakat telah diatur didalam Perundang-undangan diantaranya, Berdasarkan Kepres No 74 Tahun 2001 Pasal 9 ayat (1 dan 2), Berdasarkan PP No 20 Tahun 2001Pasal 18 ayat (1 dan 2), Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (1), Berdasarkan UU KIP Pasal 4 ayat (2) huruf (a,c dan d),” jelas Ketua DPP LSM S.S.PAMA Kabupaten Asahan, Suheri Noto W kepada BN, kemarin.
Berpedoman dengan apa yang disebutkan di atas, masyarakat yang tergabung didalam kelembagaan sebagai sosial control mempunyai dasar-dasar di dalam memberikan pengajuan surat yang diuraikan untuk diketahui. Berdasarkan temuan BPK-RI pada Tahun 2008 atas Anggaran 2007 bahwa pengadaan peralatan kesehatan untuk puskesmas sebanyak 13 set sebesar Rp 739.089.000, masih terdapat 5 set peralatan kesehatan yang diduga belum didistribusikan dan masih tersimpan digudang alat-alat kesehatan milik Dinas Kesehatan. Berdasarkan hasil temuan BPK-RI pada Tahun 2008 atas realisasi anggaran di Tahun Anggaran 2007 bahwa pengadaan computer sebesar Rp 371.665.000,- diduga masih terdapat 2 unit computer (Monitor dan CPU) yang belum didistribusikan. Bahwa pengadaan peralatan kesehatan gigi untuk puskesmas (Dental Unit Chair) sebanyak 4 set sebesar Rp 290.400.000, hasil dari pemeriksaan BPK-RI dilaksanakan pada Tanggal 29 April 2008 peralatan kesehatan gigi tersebut diduga belum dioperasikan secara optimal. Bahwa APBD pada Tahun Anggaran 2009 diduga Dinas Kesehatan dianggarkan kembali belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran gigi dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000, dan belanja modal pengadaan Computer/pc dengan anggaran sebesar Rp 315.200.000. Bahwa APBD pada Tahun Anggaran 2009 diduga Dinas Kesehatan dianggarkan kembali pengadaan sarana dan prasarana puskesmas pembantu dengan anggaran sebesar Rp 321.925.000, dengan rincian yaitu, belanja modal perlengkapan kantor, pengadaan mebeulair, dan alat-alat kedokteran, dan Bahwa pada APBD TA 2010 melalui program DAK diduga terdapat anggaran sebesar Rp 6.296.290.000, termasuk belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran sebesar Rp 3.579.500.000.
Berdasarkan keterangan diatas guna memperoleh dan mengikuti prosedur atas surat edaran Bupati Asahan yang mana disebut diatas dan perihal tersebut tidak juga didapati oleh LSM S.S.PAMA Kabupaten Asahan mendapatkan rekomendasi apa yang telah diajukan mereka.
Dan atas keterangan tersebut di atas, mereka juga meminta kepada pihak yang berkompeten untuk melakukan tindakan pemeriksaan atas program kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang mana disebutkan antara lain; PP No 58 Tahun 2005 pasal 54 ayat (2), PP No 58 Tahun 2005 pasal 4 ayat (1), PP No 24 Tahun 2004 pasal (26), UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Tindak Pidana Korupsi Bab 4 pasal 41 ayat (1 dan 2) hurup (a dan b), UU No 31 Tahun 1999 jo nomor 20 Tahun 2001, dan PP No 71 Tahun 2000 Bab III Pasal 7 yaitu kepada setiap orang, organisasi masyarakat atau LSM yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindakj pidana korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam atau premi setelah putusan pengadilan yang mempidanakan terdakwa memperoleh kekuatan hokum tetap.(7un/yh)