SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Jumat, 10 Agustus 2012

Aneh, Polisi Ngaku Belum Ada Indikasi Korupsi

Kasus Pembangunan GOR Asahan

KISARAN-Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Dahrun Harahap, mengaku pihaknya tidak menemukan adanya indikasi korupsi pada pembangunan GOR Asahan. Hal itu dikatakan Iptu Dahrun, usai melakukan cek fisik ke lokasi pembangunan GOR di Jalan Abdi Sayta Bhakti Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (9/8).
Pantauan METRO, peninjauan ke lokasi pembangunan GOR pihak kepolisian terlihat didampingi Ketua AMAK Halim Saragi, Ketua Komite Pembangunan GOR Amir, serta Ikhtiadi Amir dan Armansyah Effendi dari Dinas PU Asahan. Kala itu, rombongan diperkirakan hanya 5 menit berada di lokasi pembangunan GOR. Sebab, kala itu petugas hanya membawa data gambar design proyek.
Dan setelah melakukan penghitungan tiang pancang yang ada di lokasi yang keseluruhan berjumlah 132 tiang, petugas dan rombongan langsung beranjak dari lokasi pembangunan. Iptu Dahrun ketika dimintai komentar sebelum beranjak dari lokasi, menyatakan belum ada menemukan indikasi korupsi apa pun dalam proyek itu.
Ditanya mengenai persoalan yang lebih teknis, Dahrun mengatakan, harus dilakukan pembongkaran tiang pancang. Sebelumnya, di hari yang sama Komisi C DPRD Asahan juga memanggil Ketua Komisi Pembangunan GOR Asahan Amir Hakim.
Pertemuan yang dihadiri Kadispora Asahan Zainal A Sinaga dan Kabag Hukum Syahrul Tambunan, digelar di ruang komisi C. Ketua Komisi C DPRD Asahan Andi Apran Sitorus Pane kepada METRO usai pertemuan mengatakan, pertemuan dilakukan, setelah sebelumnya, pihaknya melayangkan surat panggilan meminta penjelasan dari Amir Hakim, mengenai kronologis pembentukan komite dan peran komite dalam pembangunan GOR.
Saat pertemuan, Amir Hakim menyerahkan susunan penguru Komite pembangunan GOR yang dibentuk tahun 2009 lalu. Sesuai salinan yang diserahkan diketahu nama-nama pengurus komter yakni Ketua Amir Hakim, Wakil Ketua HErpian, M Soleh Nasution, Azwar Caniago, Abdul Haque dan angggota A Ghafur Munthe, Suripno Ngadimin, H Suwono dan Yusuf Ngatimin.
Susunan komite, disahkan Kadispora Asahan yang saat itu dijabat Jamal Abdul Nasir. Sedang surat dari Bakrie Sumatera Plantation (BSP) terkait lokasi ditandatangani Direksi PT BSP Bambang Aria Wesena. Sementara MoU antara Komite Pembangunan GOR dengan Menpora disaksian Kadispora Asahan yakni Jamal.
Dilanjutkannya, lokasi untuk pembanguan GOR berasal dari lokasi Asrama Haji dan Balai Latihan Kerja. Ditanya, bagaimana hubungan pembangunan GOR yang sekarang ini dengan Pembangunan GOR yang sempat diletakkan batu pertama oleh Deputi Menpora pada tahu 2009 lalu dan lokasinya berada di depan Makodim 2028 Asahan, Andi menyebutkan, pihaknya masih melakukan penelusuran.(van/ing)

Pelapor Kasus GOR Diteror OTK

Kamis, 9 Agustus, 2012 | 0 Comments
KISARAN-Dugaan korupsi pembangunan GOR Asahan yang diduga melibatkan sejumlah elit kian memanas. Teranyar, ada upaya semacam teror terhadap pelapor kasus itu.
Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Asahan Halim Saragih kepada METRO, mengaku 3 hari lalu menjelang tengah malam, dia menerima telepon dari seorang pria, yang mengaku sebagai pengurus pada salah satu ormas kepemudaan di Asahan. Saat itu, si pria tersebut menanyakan tujuan Halim mengadukan persoalan pembangunan GOR, termasuk mempertanyakan, mengapa nama ketua Organisasi mereka dibawa-bawa. “Jadi, katanya dia itu orang ormas kepemudaan. Dari perkataanya, seolah dia merasa tidak senang, karena nama pimpinan organisasinya disebut-sebut dalam perkara ini. Saya jelaskan, itu sesuai dengan SK komite,“ Kata Halim.
Namun, meski telah berupaya menjelaskan, si pria yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya itu, seolah tidak terima. Halim mengaku, karena merasa penjelasannya seolah tidak dipahami, langsung memutuskan perbincangan. “Langsung saya putus saja perbincangan,” kata Halim. Hal yang sama juga dialami wartawan koran ini kemarin. Lewat tengah hari, wartawan koran ini mendapat telepon dari seorang pria, yang merupakan anggota salah satu ormas kepemudaan di Asahan.
Inti perbincangan itu, sama dengan yang terjadi pada Halim. Si penelepon mempersoalkan, adanya penyebutan nama ketua organisasi mereka, dalam pemberitaan. METRO berupaya memberi penjelasan, bahwa penyebutan seluruh nama-nama tersebut, adalah sesuai salinan SK penetapan kepengurusan Komite Pembangunan GOR, yang ditandatangani Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang. Namun, penjelasan seolah tidak membuat oknum tersebut merasa puas, dan mengajak bertemu, untuk berdiskusi.
Sayangnya, meski telah menunggu beberapa saat di halaman kantor Dinas Sosial, tempat METRO berada saat dihubungi, oknum tersebut tak kunjung datang. (ing/van)

http://www.metrosiantar.com/2012/pelapor-kasus-gor-diteror-otk/

Kamis, Polisi Cek Fisik Proyek GOR

Rabu, 8 Agustus, 2012 | 0 Comments

KISARAN-Penanganan laporan dugaan korupsi pembangunan GOR yang dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Asahan memasuki babak baru. Kamis (9/8) direncanakan  kepolisian akan melakukan cek fisik ke lokasi pembangunaN GOR untuk kepentingan penyidikan.
Informasinya, proses cek fisik yang dilakukan polisi, akan menggandeng Ketua AMAK sebagai Pelapor dalam kasus ini, serta Amir Hakim CS dari Komite Pembangunan GOR, sebagai terlapor dalam kasus ini. Kabarnya, sebelum meninjau lokasi pembangunan Gor di Jalan Pondok Indah, Kisaran Barat, polisi akan melakukan pemaparan kepada pihak pelapor, dan terlapor, mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Halim Saragih sendiri, saat ditemui Selasa (7/8) malam tadi membenarkan hal tersebut. Kata Halim, dia sudah mendapatkan surat undangan resmi dari pihak Polres Asahan yang ditandatangani Kasatreskrim AKP Fahrijal SIK, yang pada intinya menyatakan akan dilakukan cek fisik terhadap proyek GOR. “Benar, ada undangan kita terima, surat resmi dengan nomor K/1944/VIII/2012, tertanggal 7 Agustus dan ditandatangai kasatreskrim. Undanganya kita terima, dari kurir polres Asahan,” sebut Halim sambil memperlihatkan surat undangan.
Dalam surat itu, pihak kepolisian mengundang Halim Saragih, untuk menemui Bripka Dody Frangki SH, penyidik dalam kasus tersebut dan untuk selanjutnya bersama-sama dengan tim penyidik, turun ke lokasi pembangunan GOR untuk melakukan cek fisik proyek yang diduga telah dijadikan ajang korupsi oleh Komite Pembangunan GOR yang diketuai Amir Hakim.
Halim sendiri, saat dimintai komentarnya menyatakan, sebagai pelapor dalam kasus ini, dirinya menaruh harapan besar, agar langkah yang diambil pihak kepolisian melakukan cek fisik, sebagai awal yang baik dalam penanganan kasus itu.
Dia berharap, polisi benar-benar serius dalam melakukan penanganan, dan membongkar berbagai dugaan kecurangan, yang terjadi dalam proses pembangunan GOR. “Kita berharap, ini menjadi langkah awal yang baik, dalam proses penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Asahan,” sebutnya.
Halim juga berencana, dalam proses cek fisik nantinya, akan terlebih dahulu membawa tim dari pihak ke polisian, ke alun-alun kota Kisaran, tempat di mana proyek GOR awalnya direncanakan dibangun. Hal ini dirasa perlu, untuk memeroleh jawaban dari pihak komite, apa alasan sebenarnya pemindahan lokasi pembangunan itu.
Mengacu pada keterangan Drs Jamal Abdul Nasir Siregar, Kadispora pada masa awal pembangunan GOR yang menyebutkan bahwa GOR tersebut akan dibangun dengan kapasitas ribuan penonton. Halim mengaku penasaran, dengan indepensi petugas kepolisian nantinya. Dia berharap, polisi dan tim lainnya, yang kemungkinan akan dibawa penyidik, agar memberi penilaian secara patut, saat melakukan cek fisik. “Saya mau tahu, apa komentar penyidik nantinya. Apakah memang pantas, jika dana sebesar Rp799 Juta lebih yang telah digelontorkan, hanya mampu membayar penyediaan belasan balok beton, yang kini teronggok di lokasi pembangunan itu,” tegas Halim. (Ing)

http://www.metrosiantar.com/2012/kamis-polisi-cek-fisik-proyek-gor/

Aneh, SK Komite Tak Ada di Arsip Orta

Senin, 6 Agustus, 2012 | 0 Comments
KISARAN-Susunan Kepengurusan Komite Pembangunan GOR Asahan yang terbentuk tahun 2009 dan kemudian dibentuk lagi tahun 2011 berdasarkan SK Bupati Asahan Drs H Taufan Gama, ternyata tidak ada  pada arsif Bagian Organisasi Tata Kerja (Orta) Setdakab Asahan.
Hal ini makin menimbulkan kecurigaan bahwa Komite GOR tersebut tidak permanen dan disinyalir disalah gunakan untuk dapat menampung dana APBN yang disalurkan melalui Kemenpora RI. “Seharusnya organisasi seperti Komite Pembangunan GOR yang merupakan pelaksana pembangunan yang dananya bersumber dari keuangan negara harus terdaftar dan memiliki arsif pada Orta Setdakab Asahan,” ujar Husni Mustofa kepada METRO, Minggu (5/8) dan mengaku
terus menelusuri dugaan korupsi pada pembangunan GOR Asahan yang dikerjakan CV Panglais beralamat di Medan dan dilaksanakan Komite Pembangunan GOR Asahan yang diketuai Amir Hakim. Menurut Husni Mustofa, yang  mejadi pertanyaan apakah Bagian Orta Setdakab Asahan sengaja menutup-nutupi dengan menyebut tidak ada arsif di Bagian Orta tersebut. Soalnya, Kepala Bagian Orta Tengku Adi Huzaifa mengatakan, belum tahu soal susunan Komite GOR apakah ada pada  Bagian yang dipimpinnya.
Tanggapan Husni itu setelah sebelumnya METRO  minta arsif susunan Komite Pembangunan GOR tahun 2009 lalu maupun  SK Komite GOR yang diterbitkan Bupati Asahan  Taufan pada tahun 2011 lalu. Soalnya, SK yang sudah beredar tersebut tidak ada tanda tangannya. Kondisi ini makin dicurigai ada rekayasa untuk mendapatkan uang dari Kemenpora. Kepala Bagian Orta Setdakab Asahan Tengku Adi Huzaifa yang ditanya mengenai arsif Komite Pembangunan GOR menyebut dirinya belum tahu dengan dalih baru saja menjabat tugas kepala Bagian Orta.
Sedang Sumber METRO di Pemkab Asahan menyebutkan, diyakini pembangunan GOR yang dilaksanakan Komite Pembangunan GOR berdasarkan SK Bupati Taufan sangat erat kaitannya dengan pembangunan GOR yang telah diletakkan batu pertamanya di depan Makodim saat Asahan dipimpin almarhum Risuddin.
”Berdasarkan penjelasan dari Deputi Menpora  Bidang Pembadayaan Olah Raga DR RPM Junusul Hairil MS AIFO tahun 2009 lalu saat meletakkan batu pertama pembangunan GOR dan Kolam Renang tersebut telah dialokasikan dana Rp60 miliar dan akan diturunkan ke Asahan secara bertahap,” ungkapnya. Diutarakan sumber yang mohon namanya jangan ditulis karena khawatir terancam keberadaannya di Pemkab Asahan memperjelas, adanya Komite Pembangunan GOR Asahan SK Bupati Asahan Drs H Taufan,itu disengaja karena diduga untuk mengaburkan masalah, dengan itu pula  patut diduga agar dana yang dijanjikan Deputi Menpora Rp 6o miliar yang diperkirakan sudah cair bisa ditilap dan tidak tercium masyarakat.
“Tapi yang sangat tepat untuk segera membongkar masalah ini adalah Polres Asahan yang tengah menangani kasus ini.Jangan pula Polres terus-terus saja menyebut mendalami masalah dan warga pun bosan menunggu kapan masalah ini jadi dalam. Polres profesioanl lah dan jangan banyak dalih,kalau tak mampu umumkan ke public tak bisa melidik, tapi benar-benar tak mampu dan bukan karena sesuatu hal,” ujar sumber itu dengan nada tinggi.
 KPU Pastikan Zaharuddin Buat Perjanjian
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan, melalui komisioner bidang sosialisasi, Ibnu SH, saat dikonfirmasi mengenai informasi mengenai adanya surat pernyataan/perjanjian dari tiap anggota legislative, termasuk Zaharuddin Ginting, anggota DPRD Asahan saat akan mengikuti pencagelan membenarkan hal tersebut. Saat ditanya apakah isi surat perjanjian itu, termasuk pelarangan keterlibatan yang bersangkutan dalam badan usaha/kelompok perorangan, yang melakukan pengelolaan anggaran, yang bersumber dari keuangan Negara, Ibnu membenarkannya. “Semua berkasnya, dari seluruh caleg ada di KPU,” sebut Ibnu.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Asahan Warisno, saat dimintai komentarnya mengenai permasalan ini mengaku belum mengetahuinya secara detail. Sebab, kata dia, belum ada laporan apapun yang diterima pihaknya. “Nanti, kita pelajari dulu,” katanya. Namun, Warisno membenarkan, jika setiap anggota DPRD, dilarang terlibat dalam organisasi/lembaga apapun, yang melakukan pengelolaan anggaran keuangan, yang bersumber dari keuangan Negara. (ing/van)

http://www.metrosiantar.com/2012/aneh-sk-komite-tak-ada-di-arsip-orta/

Anggota DPRD Terlibat Dalam Komite GOR

KISARAN-Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan, diminta berani bersikap tegas dalam kasus keterlibatan salahseorang anggota DPRD Asahan Zaharuddin Ginting dalam komite pembangunan GOR.  Selain itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asahan pun, diharapkan bersikap tegas terhadap kadernya itu.
Menurut Mahfud Salahuddin, seorang akademisi yang dihubungi per telepon kemarin siang mengatakan, tidak ada alasan bagi Badan Kehormatan untuk tidak mengambil langkah tegas, dalam menyikapi kasus ini. Sebab, bukti awal keterlibatan Zaharuddin dalam perkara ini, sebut dia, sudah cukup jelas. “Bukti awalnya sudah ada, yaitu salinan SK Bupati tersebut. Artinya, sangat tidak beralasan jika DPRD diam dalam kasus ini,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, salahsatu point penting yang perlu dipertegas oleh BK kepada Zaharuddin, adalah keterlibatannya dalam komite tersebut. Sebab, sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang, kata Mahduf, keterlibatan anggota DPR dalam sebuah lembaga/badan usaha yang melakukan pengelolaan anggaran Negara tidaklah dibenarkan. “Artinya, komite itu melakukan pengelolaan keuangan Negara, melalui proyek mereka membangun GOR. Dan ada anggota DPRD di sana. Ini patut dipertanyakan. Apa alasan dia (Zaharuddin,red) bergabung di sana.
Dan saya imbau, bagi lembaga yang membawa kasus Gor ini ke ranah hukum, ada baiknya, keterlibatan anggota DPRD dalam komite itu juga dilaporkan secara resmi kepada pimpinan DPRD Asahan dan BK,” katanya. Arifin Nasution SH, seorang akademisi lainnya memberi pendapat yang cukup pedas. Menurut dia, keterlibatan Zaharuddin Ginting di dalam komite tersebut, kemungkinan besar bukan tanpa alasan.
Dari segi politik, sebut Arifin, ada kemungkinan, ditempatkannya Zaharuddin di dalam komite tersebut, merupakan burgening  politik antara kalangan legislative dan ekesekutif di Kabupaten Asahan. Dalam hal ini, sebut Arifin, Zaharudiin kemungkinan sengaja ditempatkan dalam komisi tersebut, untuk mempermudah proses pembagian ‘jatah’ antara legislative, dan eksekutif dalam proyek, yang diprediksi bakal menelan anggaran hingga puluhan miliar itu. “Artinya, DPRD nggak mungkin tidak tahu, kalau dana proyek itu besar. Nah, mungkin, ditempatkannya seorang anggota DPRD, dan 2 orang PNS Pemkab Asahan, yakni H M Syafii, dan Taswir ST dalam komite itu, bisa jadi semacam political agreement antara DPRD dengan Pemkab.
Sebab hal demikian Sudah menjadi rahasia umum, jika sebenarnya, Komite GOR itu adalah Taufan Centre yang berganti nama,” sebutnya. Selain itu, Nasution juga mengimbau, agar DPC PPP Kabupaten Asahan, juga bersikap arif, dengan mempertanyakan persoalan ini secara langsung kepada Zaharuddin, yang merupakan kader partai tersebut.
Sayangnya, upaya memintai komentar Ketua DPC PPP Kabupaten Asahan Jamyus Silalahi belum membuahkan hasil. Setelah tak berhasil di temui di gedung DPRD kemarin, ponsel Jamyus yang coba dihubungi juga tidak berhasil. Sedangkan Zaharuddin GInting sendiri, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dihubungi.(Ing)
http://www.metrosiantar.com/2012/bk-diminta-tegas/

Tangkap Pelaku Korupsi Dana Pembangunan GOR!

Kamis, 2 Agustus, 2012 | 0 Comments
KISARAN-Polres Asahan didesak, melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses pembagunan GOR Asahan yang diduga terjadi penyimpangan.
Ketua lingkar Studi Mahasiswa (LiMA) Husni Mustofa, kepada METRO, Rabu (1/8) menegaskan, penangkapan terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan GOR sangat diperlukan. Sebab, jika tidak dilakukan penangkapan, maka dikhawatirkan para oknum yang terlibat bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, yang nantinya akan mempersulit pihak kepolisian melakukan proses pemeriksaan.
Sementara, bukti kejanggalan dalam pembangunan GOR semakin terkuak, pasca ditemukannya salinan SK Bupati Asahan Nomor 227-PORBUD/2011 tentang penetapan Komite Pembangunan GOR. Di mana, SK itu membuat lokasi pembangunan GOR yang awalnya direncanakan di eks HGU PT BSP Kisaran tepatnya di depan Makodim Asahan oleh mantan Bupati Asahan Alm Risuddin  atau tepatnya di depan Makodim 0208 Asahan pindah ke lokasi berbeda walau pun sama-sama bekas lahan PT BSP.
Berdasarkan penelusuran Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) dan LiMA, erat kaitannya dengan Pembangunan GOR yang ada di Jalan Pondok Indah Kisaran atau di belakang proyek mega Masjid Agung Kisaran. Hanya saja, pembangunan GOR dan Kolam Renang di depan Makodim sudah sempat diletakkan batu pertama dan dihadiri Deputi Menpora  Bidang Pembadayaan Olah Raga DR RPM Junusul Hairil MS AIFO tahun 2009 lalu.
Ditambahkan Halim,  bahwa Deputi Menpora menyatakan  akan mengucurkan dana tahun 2009 Rp20 miliar dan 2010 Rp40 miliar. Sedangkan luas GOR yang akan dibangun 3.850 meter per segi berkafasitas 2.500 penonton cabang bulu tangkis, futsal, bola basket, bola voly dan cabang olah raga lainnya. Sementara kolam renang dibangun 4.550 meter per segi berkafasitas 1.500 penonton.
Sumber METRO dari beberapa kontraktor di Asahan menyebutkan, bahwa awalnya dana dikucurkan Rp800 juta pada tahun 2009, selanjutnya Rp20 miliar sesaat setelah dilakukan serah terima jabatan Bupati Asahan  dari Drs H Risuddin kepada Drs H Taufan Gama Simatupang. (van)
http://www.metrosiantar.com/2012/tangkap-pelaku-korupsi-dana-pembangunan-gor/

Kamis, 19 Juli 2012

Lapor Kasus Korupsi Pembangunan GOR,Halim Diperiksa Polisi

KISARAN-JURNAL ASAHAN.Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kabuaten Asahan , Halim Saragih akan segera diperiksa dan diminta keterangannya oleh petugas Satreskrim Tipikor Polres Asahan, berkaitan dengan laporannya mengenai proyek Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Asahan yang terletak di Jalan Pondok Indah Kisaran. Dimana dalam pembangunan yang menghabiskan dana sebesar Rp.799.335.000 itu. Diduga kuat ada terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunannya.Dalam laporan Ketua AMAK ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Asahan dapat ditindak lanjuti. Maka,untuk itu Polres Asahan telah melakukan pemanggilan kepada pelapor yang berdasarkan surat Polres Asahan Nomor : K/806/ VII/2012, tentang Klasifikasi: Konfidensil ,Prihal : Permintaan Klarifikasi.
Terlihat dalam salinan surat Poles Asahan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Fahrizal,SIK bahwa pelapor Halim Saragih diminta untuk hadir menemui juru periksa Bripka Dody Frangky ,SH dan Brigadir Imran Siregar di lantai II Unit Tipikor Sat Res Krim Polres Asahan,pada hari Jumat, tanggal 20 Juli 2012 pukul 09.00 WIB.
“Pemanggilan Halim untuk dimita keterangannya bertujuan untuk menindak lanjuti laporannya sekaitan dengan pembangunan GOR Asahan Tahun Anggaran 2011 yang menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi”,tulis surat tersebut.
Sementara ,Halim Saragih kepada Jurnal Asahan setelah menerima langsung surat panggilan terhadap dirinya itu, Rabu (18/7) sekira pukul 14.00 WIB menyatakan kesiapannya untuk menghadiri panggilan tersebut dan akan menyampaikan sepengetahuannya sekaitan dengan pembangunan GOR Asahan itu.
”Kasus pembangunan itu sebelumnya telah saya laporkan secara resmi dan tertulis mengenai pembangunan GOR. Bahkan kasus itu sudah juga ada laporan tambahan yang menyebut oknum-oknum yang terlibat dalam proyek tersebut,”tegas Halim.
Saya berharap sekali,kata Halim, agar petugas kepolisian yang selanjutnya menelusuri mengenai bangunan GOR tersebut ,apakah nantinya akan ditemukan tindak pidana korups atau tidak. Disini Polres Asahan akan diuji, khususnya Unit Tipikor Polres Asahan yang dinilai minim prestasi dalam hal mengungkap semua kasus-kasu korupsi di Kabupaten Asahan ini.
Sesuatu yang mengherankan bagi warga Asahan, tambah Halim, mengenai keberadaan Unit Tipikor yang tampak tenang-tenang saja selama ini. Padahal tindak pidana korupsi bukan delik aduan.Artinya,jika Polres Asahan ada mencurigai kasus tindak pidana korupsi,bisa saja langsung untuk melidiknya.
Terpisah, Ketua Apindo Asahan yang juga seorang Kontraktor, Ir Suryandi masih menaruh pesimis terkait dengan kinerja Unit Tipikor Polres Asahan untuk melidik kasus dugaan korupsi di Asahan. Begitupun kita lihat dulu dalam kasus GOR ini sejauh mana bisa Polres menelusurinya.(Hendri)

AMAK Pertanyakan Keseriusan Polres Asahan Tuntaskan Kasus GOR

KISARAN : Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan mempertanyakan keseriusan dan tindak lanjut dari pihak Kepolisian Polres Asahan terkait laporan dugaan korupsi proyek Gedung Olah Raga (GOR) Asahan yang terkesan dibiarkan.
Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan Halim Saragih kepada Lintas Patroli, Senin (16/7/2012) sekira pukul 10.00 Wib menyebutkan telah kembali melayangkan surat ke Unit Tipikor Polres Asahan dengan nomor surat 064/AM-AK-AS/AS./V/2012 tertanggal 16 Juni perihal mempertanyakan tindak lanjut terkait laporan dugaan korupsi proyek GOR Asahan” ujar Halim
“Kami mempertanyakan hal ini terkait dengan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999 dan pembaharuan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka berdasarkan hal tersebut di atas kami mempertanyakan kepada Kapolres Asahan Cq. Unit Tindak Pidana Korupsi tentang tindak lanjut laporan kami tentang dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung olahraga yang sebelumnya telah kami laporkan secara resmi ke Polres Asahan dengan nomor surat 062/AM-AK-AS/VI/2012 tertanggal 1 Juli 2012 perihal melaporkan komite pembangunan Gedung Olah Raga Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011 dan CV. Panggalais terkait pembangunan GOR dan Kolam Renang Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011.dan laporan tambahan terkait dugaan korupsi pembangunan GOR  Kabupaten Asahan tahun 2011 dengan No 063/ AM-AK-AS / AS./VI/ 2012 tanggal 08 juli 2012, jadi kami berharap Kapolres Asahan mau memberikan jawaban terkait laporan kami tersebut dan sejauh mana tindakan yang sudah diambil oleh aparan penegak hukum ini”. Ungkap Halim menambahkan
Ditempat terpisah Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Dahrun Siregar mengaku masih mempelajari laporan tersebut dan meminta agar para mahasiswa yang melaporkan dugaan korupsi pembanguan GOR ini untuk bersabar, karena pihak Kepolisian masih mencari fakta-fakta pendukung lainnya.
”Kita masih mempelajari laporan tersebut seraya mencari fakta-fakta pendukung laporan tersebut, bukan kita tidak menindak lanjuti laporan ini, cumakan butuh waktu untuk mengungkap suatu kasus dan bukan semudah membalikkan telapan tangan, jika memang kami mendapatkan bukti pendukung dan fakta-fakta lainnya, kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada orang-orang yang disebutkan dalam surat laporan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan terkait kasus dugaan korupsi GOR Asahan ini, jadi tolonglah bersabar, kita tetap bekerja kok” ujarnya. (ibnu)

AMAK Desak Polisi Tuntaskan Kasus GOR


KISARAN-Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Asahan, kembali mendesak Polres Asahan menuntaskan kasus pembangunan GOR Asahan. Ketua AMAK Asahan Halim Saragi kepada METRO, Senin (16/7) mengaku, pihaknya sudah kembali menyurati Polres Asahan agar serius, dan bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gor Asahan.

Selain itu, mereka juga meminta penjelasan pihak kepolisian terkait sejauh mana sudah melakukan penanganan terhadap kasus korupsi yang telah merugikan negara sekitar Rp799 juta itu. Menurut Halim, kasus ini hendaknya segera  dituntaskan, mengingat adanya dugaan kerugian negara dalam jumlah besar yang berasal dari pagu proyek. Ditambahkan Halim, pihaknya telah resmi menyerahkan laporan  kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Asahan dengan nomor 062/AM-AK-AS/VI/2012 1 Juli 2012.

Dalam pengaduan itu, AMAK mengadukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak seperti anggota komite pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011, CV  Panggalais selaku kontraktor pelaksana, dan PPK Proyek Ikhtiadi Amir, yang juga PNS Dinas PU Asahan.

Dia juga mengakui, hingga 17 hari pasca disampaikannya laporan, pihaknya belum ada mendapatkan kabar dari pihak kepolisan mengenai perkembangan kasus. “Kita berharap Polres Asahan jangan membiarkan laporan tersebut, jika tidak dapat menindak lanjuti laporan tersebut, tidak apa-apa sampaikan saja, agar kami tahu untuk mengadukan ke instansi lain yang mungkin lebih peduli terhadap upaya penegakan hukum,” tegas Halim.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrijal SIK ketika dikonfirmasi, memastikan berkas laporan atas kasus tersebut sudah berstatus dalam lidik, dan berkasnya tengah dipelajari di unit tipikor Satreskrim. Diakui Fahrizal, penyelidikan yang dilakukan pihaknya perlu dilakukan, agar diketahui apa-apa saja yang masih perlu dilengkapi dalam kasus itu, agar penanganannya dapat ditingkatkan ke level penyidikan. “Sudah kita terima, dan sedang dipelajari. Yang pasti, akan kita tangani sesuai aturan yang ada,” sebutnya. (Ing/Van)

Terungkap, Komite Pindahkan Lokasi Pembangunan

Lanjutan Dugaan Korupsi
Pembangunan GOR
Lokasi awal pembangunan GOR di Jalan Ahmad Yani By PassLokasi awal pembangunan GOR di Jalan Ahmad Yani By Pass
KISARAN-Syarat penyimpangan dalam pembangunan GOR Asahan, ternyaa bukan hanya sebatar korupsi dana. Bahkan kini terungkap, Komite Pembangunan GOR bentukan Bupati Asahan taufan Gama Simatupang, diam-diam memindahkan lokasi pembangunan.

Data dihimpun METRO, pada tahun 2009 Pemkab Asahan sudah menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan GOR di Jalinsum Ahmad Yani By Pass, tepatnya di lahan HGU PT BSP Kisaran persis di depan Makodim 0208/Asahan.

Acara peletakan batu pertama saat itu, dihadiri perwakilan dari Menteri Pemuda dan Olahraga, yakni DR RPM Junusul Hairy, MS, AIFO, bersama dengan Bupati Asahan pada masa itu, Alm Drs H Risuddin MSi, dan unsur Muspida plus Kabuapten Asahan.

Namun belakangan, lokasi pembangunan GOR dan Kolam renang, malah dipindahkan ke Jalan Pondok Indah, Kelurahan Sungai Renggas Kecamatan Kisaran Barat, tepatnya di kawasan eks pabrik benang. Sementara lokasi awal, belakangan malah dijadikan sebagai alun-alun oleh Pemkab Asahan, dan hingga kini pembangunannya juga belum tuntas.

Menurut sejumlah warga, Ikhwal dasar pemindahan lokasi tentu saja membingungkan. Sebab, tidak ada pernyataan, ataupun keterangan resmi dari baik dari pihak Pemkab, maupun Komite.

Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Halim Saragih, mengaku ada peluang terjadinya tindakan merugikan keuangan negara dalam hal pemindahan lokasi. Paling tidak, anggaran yang dihabiskan untuk acara peletakan batu pertama, serta biaya design bangunan terbuang sia-sia.

“Logika sederhananya begini. Tidak mungkin acara peletakan batu pertama itu sebatas seremonial. Tentunya, panitia telah menyiapkan design untuk bangunan itu  di lokasi awal, yakni di depan Makodim. Nah, ini pasti membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, mulai dari studi kelayakan, dan sebagainya. Artinya, dengan pemindahan lokasi tersebut, tentunya, design akan berubah. Sebab, kondisi lahan di areal baru tidak sama dengan lokasi awal,” jelas Halim.

Sesuai dokumen pemberitaan METRO, Kadisporabudpar Asahan pada masa itu yakni  Drs Jamal AN Siregar mengatakan, GOR tersebut dibangun di Jalan Ahmad Yani By Pass depan Makodim Asahan, dengan anggaran hibah dari kementerian pemuda dan olahraga.

Mengenai spek tekhnis bangunan, Siregar penah mengatakan, bahwa pembangunan Gedung olah raga 3.850 meter persegi berkapasitas penonton 2.500 untuk cabang bulutangkis, futsal, basket, voli dan cabang indoor lainnya. Dan Untuk kolam renang akan dibangun sesuai standar internasional, dengan areal seluas 4.550 meter persegi, dengan kapasitas 1.500 penonton.
Perihal pendanaan proyek yang bersumber dari hibah Kemenpora, juga sempat diamini oleh perwakilan Kemenpora, yang kala itu hadir dalam acara peletakan batu pertama.

DR RPM Junusul Hairy MS AIFO menjelaskan, untuk pembangunan gedung olahraga dan kolam renang di Kabupaten Asahan, kemenpora mengucurkan dana Rp60 milliar secara bertahap. Yakni Rp20 miliar untuk tahun  tahun 2009, dan Rp 40 miliar
untuk tahun 2010. Namun, belum diketahui apakah dana tersebut sudah dicairkan seluruhnya. Pihak DPPKAD Kabupaten Asahan, hingga kini belum berhasil ditemui, untuk mempertanakan masalah ini.(Ing)

Proyek GOR Diduga Tak Ditender

KISARAN-Pelaksanaan proyek pembangunan GOR Asahan yang dananya beasal dari hibah Kemenpora Rp799 juta diduga tidak dilaksanakan sesuai aturan, sebab tidak pernah terdengar ada proses lelang atau tender proyek itu. Kepada METRO, Kamis (12/7) sejumlah kontraktor yang sudah sering melakukan pelaksanaan proyek di Kabupaten Asahan mengaku, selama kurun waktu 2011, mereka tidak pernah mendegar ada proses pelaksanaan lelang atau tender terkait pembangunan GOR di dinas manapun di Pemkab Asahan. Justru, mereka mengaku terkejut ketika kasus proyek pembangunan GOR itu muncul ke permukaan.

“Andai saja ada tender proyek dan terbuka untuk umum dan terlebih lagi diumumkan di surat kabar, pasti diketahui kontraktor di Asahan dan akan ikut tender. Tapi proyek pembanguna GOR yang berada di areal eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP), sama sekali tidak kami ketahui,” sebut para kontraktor yang meminta nama mereka tidak ditulis. Terpisah Ketua Lingkar Mahasiswa Asahan (LiMA) Husni Mustofa menyebutkan, di antara syarat proyek yang dananya berasal dari hibah adalah adanya ketersediaan lahan yang memadai dengan status jelas.

Sementara, lokasi proyek GOR Asahan tidak ada sertifikasi atau belum terdaftar sebagai aset Pemkab Asahan dan hanya masih sebatas pelepasan dari HGU PT BSP Kisaran. Sehingga, diyakini proses pelaksanaan proyek itu syrat pelanggaran hukum.

Husni mengaku, sudah berkoordinasi dengan Halim  Saragi (pelapor,red) akan melaporkan kasus ini ke Poldasu bila Polres Asahan lamban melidiknya. “Soalnya, masyarakat tertunggu-tunggu adanya kepastian pembanguan GOR dari penegak hukum,apakah ditemuka kerugian Negara di dalamnya atau tidak. “Maunya Polres jangan biarkan hal ini menjadi opini, sebab pelapor tidak tahu tentang yang dilaporkannya sedang yang terlapor justru menjadi sasaran perbincangan masyarakat,”, ungkapnya. (van)

Komite Pembangunan GOR Dituding ‘Peliharaan’ Taufan-Surya

KISARAN- Komite Pembangunan GOR Asahan, selaku pengelola pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Asahan senilai Rp799 juta hibah APBN 2011 dari Kementrian Pemuda Olahraga dituding sebagai ‘peliharaan’ Bupati dan Wakil Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang-Surya. Wacana berhembus yang menyatakan ‘komite’ tersebut adalah peliharaan Taufan–Surya, tidak terlepas dari komposisi kepengurusan di komite yang konon dibentuk melalui SK Bupati Asahan.
Informasi diperoleh METRO, kebanyakan pihak yang duduk di komite itu, adalah bekas anggota tim pemenangan Taufan–Surya. Tak heran, ada anggapan, komite itu hanyalah Taufan Center yang berubah nama. Selain itu, legalitas komite dalam melakukan pengelolaan anggaran, juga dipertanyakan. Kebijakan Taufan Gama Simatupang, yang menunjuk komite itu melakukan pengelolaan anggaran dinilai terlalu berani dan berlebihan. “SK Bupati, tak bisa dijadikan dasar menunjuk orang per orang, atau kelompok tertentu untuk mengelola anggaran. Aturan dari mana pula itu?,” kata Sahrudin SH, salah seorang akademisi  yang dimintai komentarnya, Rabu (11/7).
Lebih parah lagi, komentar Yunan Pasaribu. Ketika dimintai komentarnya mengenai masalah ini, Yunan menyebutkan, kebijakan Bupati Asahan menerbitkan SK pembentukan komite pembangunan GOR Asahan yang selanjutnya diberi wewenang mengelola anggaran pembangunan GOR, disinyalir merupakan cara bupati dan wakilnya untuk ‘memberi makan’ orang-orang dekat yang tergabung dalam Taufan Center, organisasi pemenangan Taufan–Surya dalam Pemilukada silam.
“Aneh tidak, komite yang dibentuk entah kapan diberi kewenangan mengelola anggaran. Dasarnya apa? Ini ngga lebih dari cara penguasa di daerah ini, untuk membagi-bagi kue kepada orang dekatnya,” sebut Yusnan.
Informasi yang menyebutkan komite pembangunan GOR Asahan adalah Taufan Centre ‘yang berganti’ nama agaknya cukup masuk akal. Paling tidak, sesuai penelusuran METRO, 3 aktor utama alias pengurus utama di komite itu adalah dedengkot Taufan Centre antara lain Amir Hakim. Sebelum menjadi ketua pada Komite pembangunan GOR ini, Amir Hakim adalah ketua tim pemenangan Taufan–Suryaalias Taufan Centre. Kemudian, M Saleh menjabat sekretaris juga adalah orang Taufan Centre. Serta H A Haque, bendahara komite, yang juga penasehat pada Taufan Centre.
“Foto copy salinan SK ada saya simpan, nanti saya tunjukkan. Biar adek lihat sendiri, kalau orang-orang di komite itu, adalah eks Taufan Centre semua,” kata salah seorang sumber METRO di Sekretariat Pemkab Asahan. Sementara Kabag Humas Pemkab Asahan Zainal Arifin, saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum pembentukan komite pembangunan GOR tersebut mengatakan, bahwa komite itu dibentuk dengan dasar SK Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. Hanya saja, Zainal tidak dapat memberikan penjelasan, dasar penerbitan, serta nomor SK tersebut. “Yang pasti SK Bupati,” katanya singkat.(Ing)

Sabtu, 14 Juli 2012

IPNU: Banyak Calo,Program E-KTP Disdukcapil Asahan Gak Jelas


KISARAN-Jurnal Asahan. Puluhan aktivis yang tergabung dengan Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Asahan,melakukan aksi unjukrasa pembagian selebaran yang menghujat dan meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, Ismet SH,agar menghapuskan segala praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran kepada masyarakat pemohon.
Selain itu,mereka juga mempertanyakan pelaksanaan penerapan E-KTP yang menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp.1.131.549.259.00. Namun, hingga hari ini belum ada satupun programa pemerintah pusat itu terealisasi dan distribusikan kepada masyarakat Asahan.
Dalam aksi yang berlangsung di bundaran tugu juang Jalan Imam Bonjol-Hos Cokroaminoto Kisaran, Jumat, (13/7) sekira pukul 10.00 WIB,tidak luput dari pengawalan ketat polres Asahan yang menjaga aksi IPNU yang juga membawa berbagai poster dan karton yang isinya menghujat kinerja Kadsisdukcapil.
“Padahal anggaran Disdukcapil Asahan sangat besar ketika laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Asahan pada tahun 2011 lalu,ketika dibahas oleh DPRD Asahan semuanya dilaporkan sudah terealisasi. Bahkan,anggaran biaya untuk Disdukcapil yang dialokasikan sangat besar untuk melayani semua masyarakat Asahan untuk mengurus KK,KTP dan Akte Kelahiran . Namun,semua anggarannya itu tidak ada satupun yang jelas pelaksanaannya,”ujar Ketua Pimpinan Cabang (PC IPNU) Asahan, Dicki Syahtria dalam orasinya.
Adapun alokasi dana anggaran APBD Disdukcapil pada tahun anggaran 2011 lalu yang dilokasikan Pemkab Asahan , tambah Dicki, yakni adanya penyediaan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp.81.037.100.00, penyediaan barang cetak dan pengadaan Rp.511.028.090.00,penyediaan makan dan minum Rp.120.044.710.00,rapat kordinasi dan konsultasi keluar daerah Rp.93.860.500.00,pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rp.110.639.000.00, penyeidaan peralatan dan perlengkapan kantor Rp.311.114.150.00. Dimana semuanya tidak jelas realisasi anggarannya dilakukan Disdukcapil yang tidak bisa menjelaskan dan membuktikan kemana semua uang APBD itu direalisasikan.(Hendri)

Disdukcapil Mentahkan Tudingan PC IPNU Asahan


KISARAN-Jurnal Asahan. Puluhan aktivis yang tergabung dengan Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Asahan,melakukan aksi unjukrasa pembagian selebaran yang menghujat dan meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, Ismet SH,agar menghapuskan segala praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran kepada masyarakat pemohon.
Selain itu,mereka juga mempertanyakan pelaksanaan penerapan E-KTP yang menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp.1.131.549.259.00. Namun, hingga hari ini belum ada satupun programa pemerintah pusat itu terealisasi dan distribusikan kepada masyarakat Asahan.
Dalam aksi yang berlangsung di bundaran tugu juang Jalan Imam Bonjol-Hos Cokroaminoto Kisaran, Jumat, (13/7) sekira pukul 10.00 WIB,tidak luput dari pengawalan ketat polres Asahan yang menjaga aksi IPNU yang juga membawa berbagai poster dan karton yang isinya menghujat kinerja Kadsisdukcapil.
“Padahal anggaran Disdukcapil Asahan sangat besar ketika laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Asahan pada tahun 2011 lalu,ketika dibahas oleh DPRD Asahan semuanya dilaporkan sudah terealisasi. Bahkan,anggaran biaya untuk Disdukcapil yang dialokasikan sangat besar untuk melayani semua masyarakat Asahan untuk mengurus KK,KTP dan Akte Kelahiran . Namun,semua anggarannya itu tidak ada satupun yang jelas pelaksanaannya,”ujar Ketua Pimpinan Cabang (PC IPNU) Asahan, Dicki Syahtria dalam orasinya.
Adapun alokasi dana anggaran APBD Disdukcapil pada tahun anggaran 2011 lalu yang dilokasikan Pemkab Asahan , tambah Dicki, yakni adanya penyediaan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp.81.037.100.00, penyediaan barang cetak dan pengadaan Rp.511.028.090.00,penyediaan makan dan minum Rp.120.044.710.00,rapat kordinasi dan konsultasi keluar daerah Rp.93.860.500.00,pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rp.110.639.000.00, penyeidaan peralatan dan perlengkapan kantor Rp.311.114.150.00. Dimana semuanya tidak jelas realisasi anggarannya dilakukan Disdukcapil yang tidak bisa menjelaskan dan membuktikan kemana semua uang APBD itu direalisasikan.(Hendri)
Terpisah,Kepala Dinas (Kadis) Dikdukcapil Asahan,Ismet SH yang dikonfirmasi Jurnal Asahan, Jumat (13/7) sekira pukul 11.30 WIB, melalui Seketarisnya, Zulkarnain membantah adanya praktik percaloan yang terjadi di kantornya. Menurutnya,orang yang datang kesana itu bukanlah calo yang memang khusus mengurus KTP,KK atau Akte Kelahiran dikantornya. Melainkan warga Asahan yang diminta tolongin atau orang atau yang dikuasakan oleh pemohon untuk mengurus karena tidak bisa langsung ke kantor kami untuk memohonnya.
Makanya,kata Zulkarnain, masyarakat mana saja bisa mengurus itu semua asalkan memang dikuasakan oleh masyarakat pemohon yang tidak bisa langsung mengurus kekantor. Sedangkan, masalah program E-KTP memang hingga saat ini memang belum ada yang terealisasi kepada seluruh masyarakat Asahan, sebab itu merupaka program pemerintah yang datanya kami kirim dan E-KTPnya langsung yang mencetak serta mengeluarkan pemerintah pusat di Jakarta.
Jadi kalau masalah kartu identitas Elektronik itu,tambah Zulkarnain, itu semua bukan kami yang mengeluarkannya. Karena kami hanya bertugas mendata entri seluruh warga Asahan dan yang mengeluarkan E-KTPnya pusat.”Dinas kami memang hanya menganggarakan biaya pendataan dan penerapan program E-KTP saja di Asahan ini. Sedangkan kartu identitasnya yang mengeluarkan bukan kami,”tegas Zulkarnain.
Sedangkan dana APBD yang pos anggarkan dinas kami, sambungnya, semuanya itu sudah terealisasi sepenuhnya dan anggarannya sudah disalurkan semua kebutuhan dinas. Bahkan,semua pos anggaran biaya keuangan yang kami gunakan dari APBD untuk keperluan dinas kami di Disdukcapil ini,semuanya sudah selesai kami arahkan ke masing-masing posnya. Apalagi, ketika BPK,BPPKP Sumut dan Ispektorat Asahan memeriksa penyaluran keuangan kami semuanya bersih tidak ada penyimpangan yang kami lakukan.
“Sedangkan badan pemeriksa keuangan dan inspektorat saja sudah memeriksa semua penyaluran anggaran keuangan kami. Bahkan mereka juga tidak ada menemukan penyimpangan atau tindak pidana KKN dalam pelaksanaan anggaran keuangan kami. Makanya instansi kami bersih dari apapun,”ujarnya.
Hanya saja,katanya, PC IPNU Asahan saja ketika melakukan audensi dan mempertanyakan mana bukti dan kwitansi pos keuangan yang dianggarakan pemkab Asahan untuk dinas kami yang sudah kami gunakan. Mereka meminta bukti dab kwitansi kepada kami, yach tidak kami kasih kepada mereka. Sebab,yang boleh meminta dan memeriksa itukan BPK dan Inspektorat bukan mereka. Makanya,mereka melakukan aksi unjukrasa karena tidak kami kasihkan apa yang diinginkan mereka,”ungkapnya.(Hendri)

Kadisdukcapil Asahan Bantah Tudingan IPNU

KISARAN-Jurnal Asahan.Terkait adanya aksi unjukrasa yang dilakukan puluhan aktivis Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Asahan, yang menuding “Maraknya Calo” dan programa E-KTP yang belum jelas terealisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan. Sehingga banyak meresahkan masyarakat.
Kepala Dinas (Kadis) Dikdukcapil Asahan,Ismet SH yang dikonfirmasi Jurnal Asahan, Jumat (13/7) sekira pukul 11.30 WIB, melalui Seketarisnya, Zulkarnain membantah adanya praktik percaloan yang terjadi di kantornya. Menurutnya,orang yang datang kesana itu bukanlah calo yang memang khusus mengurus KTP,KK atau Akte Kelahiran dikantornya. Melainkan warga Asahan yang diminta tolongin atau orang atau yang dikuasakan oleh pemohon untuk mengurus karena tidak bisa langsung ke kantor kami untuk memohonnya.
Makanya,kata Zulkarnain, masyarakat mana saja bisa mengurus itu semua asalkan memang dikuasakan oleh masyarakat pemohon yang tidak bisa langsung mengurus kekantor. Sedangkan, masalah program E-KTP memang hingga saat ini memang belum ada yang terealisasi kepada seluruh masyarakat Asahan, sebab itu merupaka program pemerintah yang datanya kami kirim dan E-KTPnya langsung yang mencetak serta mengeluarkan pemerintah pusat di Jakarta.
Jadi kalau masalah kartu identitas Elektronik itu,tambah Zulkarnain, itu semua bukan kami yang mengeluarkannya. Karena kami hanya bertugas mendata entri seluruh warga Asahan dan yang mengeluarkan E-KTPnya pusat.”Dinas kami memang hanya menganggarakan biaya pendataan dan penerapan program E-KTP saja di Asahan ini. Sedangkan kartu identitasnya yang mengeluarkan bukan kami,”tegas Zulkarnain.
Sedangkan dana APBD yang pos anggarkan dinas kami, sambungnya, semuanya itu sudah terealisasi sepenuhnya dan anggarannya sudah disalurkan semua kebutuhan dinas. Bahkan,semua pos anggaran biaya keuangan yang kami gunakan dari APBD untuk keperluan dinas kami di Disdukcapil ini,semuanya sudah selesai kami arahkan ke masing-masing posnya. Apalagi, ketika BPK,BPPKP Sumut dan Ispektorat Asahan memeriksa penyaluran keuangan kami semuanya bersih tidak ada penyimpangan yang kami lakukan.
“Sedangkan badan pemeriksa keuangan dan inspektorat saja sudah memeriksa semua penyaluran anggaran keuangan kami. Bahkan mereka juga tidak ada menemukan penyimpangan atau tindak pidana KKN dalam pelaksanaan anggaran keuangan kami. Makanya instansi kami bersih dari apapun,”ujarnya.
Hanya saja,katanya, PC IPNU Asahan saja ketika melakukan audensi dan mempertanyakan mana bukti dan kwitansi pos keuangan yang dianggarakan pemkab Asahan untuk dinas kami yang sudah kami gunakan. Mereka meminta bukti dab kwitansi kepada kami, yach tidak kami kasih kepada mereka. Sebab,yang boleh meminta dan memeriksa itukan BPK dan Inspektorat bukan mereka. Makanya,mereka melakukan aksi unjukrasa karena tidak kami kasihkan apa yang diinginkan mereka,”ungkapnya.(Hendri)

Terungkap, Komite Pindahkan Lokasi Pembangunan

Lanjutan Dugaan Korupsi
Pembangunan GOR
Lokasi awal pembangunan GOR di Jalan Ahmad Yani By PassLokasi awal pembangunan GOR di Jalan Ahmad Yani By Pass
KISARAN-Syarat penyimpangan dalam pembangunan GOR Asahan, ternyaa bukan hanya sebatar korupsi dana. Bahkan kini terungkap, Komite Pembangunan GOR bentukan Bupati Asahan taufan Gama Simatupang, diam-diam memindahkan lokasi pembangunan.

Data dihimpun METRO, pada tahun 2009 Pemkab Asahan sudah menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan GOR di Jalinsum Ahmad Yani By Pass, tepatnya di lahan HGU PT BSP Kisaran persis di depan Makodim 0208/Asahan.

Acara peletakan batu pertama saat itu, dihadiri perwakilan dari Menteri Pemuda dan Olahraga, yakni DR RPM Junusul Hairy, MS, AIFO, bersama dengan Bupati Asahan pada masa itu, Alm Drs H Risuddin MSi, dan unsur Muspida plus Kabuapten Asahan.

Namun belakangan, lokasi pembangunan GOR dan Kolam renang, malah dipindahkan ke Jalan Pondok Indah, Kelurahan Sungai Renggas Kecamatan Kisaran Barat, tepatnya di kawasan eks pabrik benang. Sementara lokasi awal, belakangan malah dijadikan sebagai alun-alun oleh Pemkab Asahan, dan hingga kini pembangunannya juga belum tuntas.

Menurut sejumlah warga, Ikhwal dasar pemindahan lokasi tentu saja membingungkan. Sebab, tidak ada pernyataan, ataupun keterangan resmi dari baik dari pihak Pemkab, maupun Komite.

Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Halim Saragih, mengaku ada peluang terjadinya tindakan merugikan keuangan negara dalam hal pemindahan lokasi. Paling tidak, anggaran yang dihabiskan untuk acara peletakan batu pertama, serta biaya design bangunan terbuang sia-sia.

“Logika sederhananya begini. Tidak mungkin acara peletakan batu pertama itu sebatas seremonial. Tentunya, panitia telah menyiapkan design untuk bangunan itu  di lokasi awal, yakni di depan Makodim. Nah, ini pasti membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, mulai dari studi kelayakan, dan sebagainya. Artinya, dengan pemindahan lokasi tersebut, tentunya, design akan berubah. Sebab, kondisi lahan di areal baru tidak sama dengan lokasi awal,” jelas Halim.

Sesuai dokumen pemberitaan METRO, Kadisporabudpar Asahan pada masa itu yakni  Drs Jamal AN Siregar mengatakan, GOR tersebut dibangun di Jalan Ahmad Yani By Pass depan Makodim Asahan, dengan anggaran hibah dari kementerian pemuda dan olahraga.

Mengenai spek tekhnis bangunan, Siregar penah mengatakan, bahwa pembangunan Gedung olah raga 3.850 meter persegi berkapasitas penonton 2.500 untuk cabang bulutangkis, futsal, basket, voli dan cabang indoor lainnya. Dan Untuk kolam renang akan dibangun sesuai standar internasional, dengan areal seluas 4.550 meter persegi, dengan kapasitas 1.500 penonton.
Perihal pendanaan proyek yang bersumber dari hibah Kemenpora, juga sempat diamini oleh perwakilan Kemenpora, yang kala itu hadir dalam acara peletakan batu pertama.

DR RPM Junusul Hairy MS AIFO menjelaskan, untuk pembangunan gedung olahraga dan kolam renang di Kabupaten Asahan, kemenpora mengucurkan dana Rp60 milliar secara bertahap. Yakni Rp20 miliar untuk tahun  tahun 2009, dan Rp 40 miliar
untuk tahun 2010. Namun, belum diketahui apakah dana tersebut sudah dicairkan seluruhnya. Pihak DPPKAD Kabupaten Asahan, hingga kini belum berhasil ditemui, untuk mempertanakan masalah ini.(Ing)

Kamis, 12 Juli 2012

Proyek GOR Diduga Tak Ditender

KISARAN-Pelaksanaan proyek pembangunan GOR Asahan yang dananya beasal dari hibah Kemenpora Rp799 juta diduga tidak dilaksanakan sesuai aturan, sebab tidak pernah terdengar ada proses lelang atau tender proyek itu. Kepada METRO, Kamis (12/7) sejumlah kontraktor yang sudah sering melakukan pelaksanaan proyek di Kabupaten Asahan mengaku, selama kurun waktu 2011, mereka tidak pernah mendegar ada proses pelaksanaan lelang atau tender terkait pembangunan GOR di dinas manapun di Pemkab Asahan. Justru, mereka mengaku terkejut ketika kasus proyek pembangunan GOR itu muncul ke permukaan.

“Andai saja ada tender proyek dan terbuka untuk umum dan terlebih lagi diumumkan di surat kabar, pasti diketahui kontraktor di Asahan dan akan ikut tender. Tapi proyek pembanguna GOR yang berada di areal eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP), sama sekali tidak kami ketahui,” sebut para kontraktor yang meminta nama mereka tidak ditulis. Terpisah Ketua Lingkar Mahasiswa Asahan (LiMA) Husni Mustofa menyebutkan, di antara syarat proyek yang dananya berasal dari hibah adalah adanya ketersediaan lahan yang memadai dengan status jelas.

Sementara, lokasi proyek GOR Asahan tidak ada sertifikasi atau belum terdaftar sebagai aset Pemkab Asahan dan hanya masih sebatas pelepasan dari HGU PT BSP Kisaran. Sehingga, diyakini proses pelaksanaan proyek itu syrat pelanggaran hukum.

Husni mengaku, sudah berkoordinasi dengan Halim  Saragi (pelapor,red) akan melaporkan kasus ini ke Poldasu bila Polres Asahan lamban melidiknya. “Soalnya, masyarakat tertunggu-tunggu adanya kepastian pembanguan GOR dari penegak hukum,apakah ditemuka kerugian Negara di dalamnya atau tidak. “Maunya Polres jangan biarkan hal ini menjadi opini, sebab pelapor tidak tahu tentang yang dilaporkannya sedang yang terlapor justru menjadi sasaran perbincangan masyarakat,”, ungkapnya. (van)

Rabu, 11 Juli 2012

Polres Dinilai Enggan Lidik Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

KISARAN- Polres Asahan dinilai enggan dan tidak serius melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Asahan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral Lingkar Study Aksi untuk Demokrasi Indonesia (Sekjend LS-ADI) Aditia Pramana, Senin (9/7). Menurut Aditia, dia khawatir Polres asahan tidak serius mengungkap dugaan korupsi pada proyek tu.
Alasannya,  penambahan ruangan  Sat Reskrim Polres Asahan yang saat ini dijadikan sebagai kantor Unit Tipikor, dibangun dari APBD Asahan tahun 2011 sekitar Rp196 juta dianggarkan pada Dinas PU. Hal itu dapat dilihat, pada LKPj Bupati Asahan. “Adanya alokasi dana dari APBD Asahan ke Polres Asahan patut dipertanyakan. Sebab, anggaran Polri dan termasuk Polres Asahan berasal dari APBN, bukan dari APBD seperti terjadi di Asahan,” ujarnya.
Sementara Ketua Aliansi Mahasiswa Asahan (AMAK) Halim Saragih, mengaku sudah menyerahkan tambahan data ke Polres Asahan, untuk melengkapi laporannya.
Dia menyebutkan, dalam berkas taambahan, dia pihaknya mencantumkan nama-nama yang dinilai bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan GOR seperti, Ketua Komite Pembangunan GOR Amir Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikhtiadi Amir dan desain gambar Zailani ST.
Diungkapkannya, Polres Asahan harus menjemput bola dan jangan terima bersih dalam menangania kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. “Bila tidak berkerja, maka dipastikan setiap laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana tidak akan berujung. Dalam catatan saya, hingga saat ini belum ada prestasi Polres Asahan mengungkap kasus korupsi,” pungkas Halim.
Terpisah salah seorang advokat di Asahan Juliato Putra HL SH, mengaku bingung mengenai proses pengerjaan proyek GOR. Soalnya, dana yang dikucurkan dari Kemenpora RI ditampung di rekening Komite Pembangunan. Padahal, dananya adalah bersumber dari keuangan Negara yang punya aturan.  “Ini aneh, Komite Pembangunan adalah badan swasta dan bertindak sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena sebagai pengguna anggaran.
Apa ini tidak digolongkan akal-akalan, lalu apa dasar pembentukan komite atau apa payung hukumnya. Siapa yang mebentuk dan atas dasar apa?” ujarnya. Dia meminta, Polres sebagai penerima pengaduan jangan mebiarkan masalah ini jadi opini. Bila tidak bisa melakukan penyidikan, harus berterus terang agar masyarakat jangan jenuh menunggu. (van)

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga Dilaporkan Ke Polres Asahan



KISARAN : Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga Kabupaten Asahan dengan pagu anggaran Rp. 799.355.000 dilaporkan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan kemarin oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan.
Dalam surat laporan dengan nomor 062/AM-AK-AS/VI/2012 tertanggal 1 Juli 2012 perihal melaporkan komite pembangunan Gedung Olah Raga Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011 dan CV. Panggalais terkait pembangunan GOR dan Kolam Renang Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Halim Saragi kepada Lintas Patroli, Kamis (5/7/2012) menyebutkan “kami menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan proyek tersebut, adapun kejanggalan tersebut adalah sekitar bulan Agustus 2009 telah ditandatangani prasasti yang disertai peletakan batu pertama pembangunan GOR dan kolam renang yang berada di depan Makodim 0208 Asahan tepatnya di tepi jalinsum areal HGU PT. BSP Tbk Kisaran yang saat itu dihadiri oleh Kementrian Olahraga Bidang Pemberdayaan Olahraga Dr. RPM Junusul Hairy MS Aifo  beserta eks Bupati Asahan Alm. Risuddin, eks Ketua DPRD Asahan Drs. Bustami HS, Mantan Kapolres Asahan H. Rudy Sumardiyanto, SH, mantan Dandim 0208/AS Letkol Inf Herry Christianto. Dan sebagaimana keterangan Kadisporabudpar Asahan yang waktu itu dijabat oleh Drs. Jamal Siregar pada tahun 2009 bahwa pembangunan Gedung Olahraga dan kolam renang ini akan dibangun diareal seluas 3.850 meter persegi dengan kapasitas penonton sebanyak 2.500 orang dan di Gor tersebut akan dibangun lapangan bulutangkis, futsall, basket, voli dan cabang olahraga indooe lainnya serta kolam renang akan dibangun dengan luas 4.550 meter persegi dengan kapasitas 1.500 penonton yang berstandard internasional dan lengkap dengan lompat indah dan saat itu Kementrian Olahraga menyebutkan bahwa untuk pembangunan gedung olahraga dan kolam renang tersebut Kemenpora mengucurkan dana Rp. 60 miliar secara bertahap yakni pada tahun 2009 sebesar Rp. 20 miliar dan tahun 2010 sebesar Rp. 40 Miliar” ujar Halim.
Lebih lanjut Halim menyebutkan “Dalam hal ini kami melaporkan ke pihak tipikor Polres Asahan atas temuan kami berupa kejanggalan yang kami temui dilapangan yakni di sekitar lokasi pembangunan GOR dan Kolam Renang tersebut kami tidak menemukan plank rencana pembangunan GOR dan Kolam Renang, kami juga memperoleh informasi  bahwa lokasi peletakan batu pertama pembangunan GORA dan kolam renang dirubah menjadi lokasi pembangunan alun-alun dan hutan kota yang lokasinya berada disamping lokasi pembangunan masjid agung yang sampai saat ini masih bermasalah, informasi lainnya menyebutkan bahwa pembangunan GOR dan kolam renang dipindahkan lokasinya di jalan Pondok Indah Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Timur, setelah kami melakukan investigasi di lokasi tersebut kami menemukan adanya dua plank yang berdiri megah yang bertuliskan “Disini akan dibangun GOR dan Kolam Renang Kabupaten Asahan dan papan plank proyek yang berisi pembangunan GOR Kabupaten Asahan dengan nilai kontrak Rp. 799.335.000 yang dilaksanakan oleh komite pembangunan GOR dengan ketentuan tanggal mulai proyek 19 September 2011 dan tanggal selesai 2 Desember 2011. Dan kami juga menemukan adanya beberapa pondasi bangunan yang patah dan hancur, malah kami menyesuaikan nilai kontrak sebesar 799.335.000 dengan hasil yang kami temui sangat tidak rasional karena dilihat dilapangan pondasi dan bekas pondasi tertanam dibeberapa titik lokasi pembangunan tersebut sudah tertutup oleh rumput yang tumbuh lebat” ujar Halim
“Jadi berdasarkan temuan kami tersebut kami melaporkan hal ini ke Unit Tipikor Polres Asahan dengan harapan Kapolres Asahan dapat menindak lanjuti hasil temuan kami dan mengungkap beberapa kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan GOR dan Kolam Renang di Kabupaten Asahan. Dan kami siap untuk membantu pihak kepolisian untuk melakukan investigasi dan memberikan laporan tambahan bila kami menemukan bukti-bukti tambahan agar ditindak lanjuti” Ujarnya
Ditempat terpisah Kapolres Asahan AKBP Yustan Alfiani, Sik, SH, M. Hum melalui Kanit Tipikor kepada Lintas Patroli, Kamis (5/7/2012) sekira pukul 14.30 Wib membenarkan bahwa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan telah melaporkan prihal temuannya ke Mapolres Asahan, dan saat ini pihak Kepolisian sedang mempelajari laporan tersebut dan akan mencek isi laporan tersebut.
“Benar kami sudah mendapatkan laporan dari  Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan dan kami akan mempelajari laporan tersebut serta mencari bukti-bukti yang disebutkan dilapangan” ujar perwira pertama dengan pangkat Iptu tersebut (Ibnu)

AMAK Serahkan Tambahan data ke Polres Asahan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan GOR



KISARAN : Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Asahan Halim Saragih, mengaku sudah menyerahkan tambahan data ke Polres Asahan, terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga Asahan yang  pernah di laporkan ke Polres Asahan pada tanggal 3 Juli 2012 yang lalu..
Dia menyebutkan, dalam berkas tambahan, pihaknya mencantumkan nama-nama yang dinilai bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan GOR seperti, Ketua Komite Pembangunan GOR Amir Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikhtiadi Amir dan desain gambar Zailani ST.
Halim menambahkan informasi yang didapatkannya bahwa pembangunan proyek Gedung Olahraga Asahan menelan pagu anggaran sebesar Rp. 800 juta yang bersumber dari dana APBN (Kementrian Pemuda dan Olahraga) pada tahun 2011 serta dana shering dana APBD Asahan sebesar Rp.  50 juta, selain itu juga lahan untuk penanaman tiang pancang Gedung Olahraga tersebut merupakan lahan eks HGU PT. Bakrie Sumatera Platantion (BSP) Tbk, yang diduga belum terdaftar dalam aset Pemkab Asahan sebab dalam pasal 33 ayat 1 Peraturan Pemerintah dengan nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, karena sudah dijelaskan bahwa barang milik negara atau daerah yakni berupa tanah harus disertifikatkan dengan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah bersangkutan.
“Jadi laporan kami ini merupakan laporan lanjutan yang kami berikan ke Unit Tipikor Polres Asahan dengan nomor  062/AM-AK-AS/VI/2012 tertanggal 1 Juli 2012 yang lalu. Sebab kami akan terus memberikan laporan  terbaru ke Polres Asahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gor tersebut ke  Polres Asahan melalui unit Tipikor dan Intelkam dan kami juga siap untuk melakukan investigasi secara bersamaan” ujar Halim.
Diungkapkannya, Polres Asahan harus menjemput bola dan jangan terima bersih dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. “Bila tidak berkerja, maka dipastikan setiap laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana tidak akan berujung. Dalam catatan saya, hingga saat ini belum ada prestasi Polres Asahan mengungkap kasus korupsi,” pungkas Halim.
Sementara itu Unit Tipikor Polres Asahan melalui Kanitnya Iptu Dahrun Siregar membenarkan bahwa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan memberikan bukti tambahan mengenai dugaan kasus korupsi Pembangunan Gedung Olahraga ini, dan sampai saat ini pihak Kepolisian masih mempelajari semua berkas laporan dan jika sudah lengkap maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan.
“Sampai saat ini kami masih mempelajari dan menunggu laporan berikutnya, dan tidak benar bahwa kami tidak menanggapi laporan tersebut. ” ujarnya. (Ibnu)

Kamis, 17 Mei 2012

MEGAPOLITAN » Hari ini DPRD minta penjelasan Taswir


Sindonews.com - Komisi C PRD Asahan hari ini akan memintai penjelasan Kadis Pekerjaan Umum Asahan Taswir terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) APBN 2011.

Aktivis mahasiswapun akan mengawal pertemuan tersebut. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Asahan akan hadir dan melihat langsung apa yang akan disampaikan Taswir saat dipanggil Komisi C DPRD Asahan.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan Halim Saragih menyatakan, pihaknya telah menyiapkan massa untuk mengawal rapat tersebut yang rencananya akan digelar Kamis (12/1) hari ini. “Tadi kita memutuskan untuk mengawal rapat ini, karena kita tidak ingin ada terbangun konspirasi antara DPRD dan Kadis PU dalam kasus ini,” ujarnya, kemarin.

Mahasiswa berkeinginan kasus pembangunan Jalan Koi di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat bisa dikupas tuntas DPRD. Dia melihat kebijakan Taswir yang membuat Jalan Koi dengan material rabas beton sepanjang 60 meter menjadi persoalan yang cukup fatal. Jalan itu menghubungkan rumah utama Taswir dengan bangunan lainnya yang letaknya dibelakang, dan agak jauh.

“Kasus ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas. Makanya sejak awal kita sudah sampaikan pendapat jika kasus ini harus diusut bahkan dilimpahkan oleh Bupati Asahan ke aparat penegak hukum,” ujar dia.

Halim sangat berharap Komisi C DPRD setelah pertemuan dengan Taswir dapat mengambil rekomendasi kepada Pimpinan Dewan untuk memerintahkan Bupati Asahan melimpahkan kasus inike aparat penegak hukum, jika terindikasi Taswir bersalah.

Pihaknya sendiri sudah melihat langsung Jalan Koi itu.Dari hasil kroscek PMII Asahan,terbukti jalan itu jalan fiktif,yang tidak terdaftar dipemerintahan kelurahan setempat.

Proyek pembangunan jalan Koi juga terbukti benar bukan merupakan proyek usulan dari pemerintahan kelurahan setempat dalam musrenbang.

Sebab dari sebanyak 10 paket proyek yang diusulkan oleh pemerintahan kelurahan, hanya satu proyek yang diloloskan oleh pemerintah daerah, yakni proyek pembangunan klep Sungai Bunut untuk mengantisipasi banjir.

PMII juga berharap tim panitia anggaran daerah (TPAD) Pemkab Asahan jangan cucitangan begitu saja. “KenapaTPAD meloloskan proyek jalan Koi ke dalam daftar proyek prioritas APBD Asahan tahun 2011. Secara hukum TPAD harus ikut bertanggungjawab,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD Asahan, Armen Margolang meminta Komisi C menuntaskan kasus Jalan Koi. Jika terbukti ada penyelewengan dan terbukti memang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dia berharap kasus ini ditindaklanjuti.

“Ya, kalau memang Komisi C DPRD nanti memutuskan jika ada penyelewengan, saya sebagai salah satu dari bagian pimpinan Dewan akan mendukung apa yang menjadi keputusan Komisi C nanti,”ungkap Armen Margolang.


( (koran Sindo)/Koran SI/ram)

CHAIRUMAN HARAHAP SIAP MAJU DALAM PILGUBSU



SIAP BASMI KORUPTOR.
ASAHAN-SUMUT24  (Selasa(15/5/2012)
Halim Saragi Mengatakan bahwa figur yang paling tepat untuk memimpin sumut adalah Dr.Chairuman Harahap ,beliau adalah sosok yang cerdas,kritis,santun dalam bersikap dan tegas dalam perinsip
hal itu di katakan Halim Saragih kepada SUMUT 24,(Selasa(15/5) di Asahan saat menyatakan sikap dan mendukung penuh Chairuman Harahap
"kami Mahasiswa Asahan menyatakan mendukung penuh anggota DPR RI Dapil Sumut,Yakni Dr.Chairuman Harahap untuk maju dalam pilgubsu pada Maret 2013 "ujar Halim
Chairuman Menurut Halim sangat pantas menjadi Gubernur lantaran telah membuktikan saat menjabat sebagai kejatisu,prestasi Chairuman di dalam memberantas korupsi patut di acungi jempol.
kami melihat pemberantasan korupsi di sumut hanya mampu di lakukan oleh pemimpin yang bersih dan berani seperti Beliau ,"ujar Halim
Halim juga mengatakan dalam waktu terdekat ini kami dari para mahasiswa dan beberapa OKP di asahan akan mengirimkan surat permohonan dan dukungan ke DPW Golkar sumut agar mencalonkan Dr.Chairuman Harahap yang notabenenya kader terbaik golkar sumut"alasan kami mengajukan beliau karena sumut membutuhkan pemimpin dari kalangan penegak hukum bukannya dan bukannya orang birokrasi.hal ini dikarenakan penegak hukum yang terkenal bersih ini mempunyai wawasan yang luas dan nantinya dapat membersihkan  sumut dari pejabat-pejabat yang koruptor”tegas halim yang didampingi Husni yang juga kader ikatan mahsiswa Muhammadyah.

Ketika sumut24 menghubungi chairuman harahap,beliau mengucapkan terima kasih atas motivasi dari masyarakat  asahan terutamanya dari kalangan mahasiswa.saya yakin para adik-adik mahasiswa telah melakukan kajian dan penilaian untuk pemimpin sumut ke depan. dan atas usulan ini saya bersedia untuk maju pada pilgubsu mendatang.”mari kita bangun daerah sumatera utara yang kaya akan potensi sumber daya alam ini tentunya sebagai modal utama untuk mensejahterakan rakyat dan dapat menurunkan angka kemiskinan dengan cara kita basmi para koruptor yang telah menyengsarakan rakyat”Tandas Chairuman (MATONDANG)

Kamis, 15 Desember 2011

Mukhlis Bela Didakwa Pasal Berlapis

Kasus Penganiayaan Kasatpol PP
KISARAN-Ketua Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPTR) Mukhlis Bela diadili di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (12/11). Ini terkait perkara yang disangkakan kepadanya yakni melakukan penganiayaan terhadap Kasat Pol PP Asahan Ali Hotman Hasibuan.
Sidang perdana Mukhlis Bela dipimpin majelis hakim Darma Indo Damanik SH MKn, dan bertindak sebagi jaksa penuntut umum (JPU), L Fitri SH dari Kejari Kisaran. Mukhlis Bela didamping kuasa hukumnya Zulham Rany SH, Bahren Samosir SH dkk.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU L Fitri membacakan dakwaannya yang menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ali Hotman Hasibun.
Berdasarkan dakwaan JPU, Mukhlis Bela didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penganiayaan dengan cara memiting bagian leher korban Kasatpol PP Asahan Ali Hotman Hasibuan, Senin (3/10). Akibat perbuatan terdakwa Mukhlis, korban yang ditugaskan saat itu untuk menertibkan bangunan liar dan tanaman liar di lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kisaran merasa kesakitan akibat pitingan tersebut. Selanjutnya korban mengadu ke Mapolres Asahan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan selanjutnya menetapkan Mukhlis menjadi tersangka, hingga akhirnya menjadi terdakwa di persidangan.    
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat (1) tentang penganiayaan. Selain pasal tersebut, Mukhlis juga didakwa dengan Pasal 335 KUHPidana ayat (1) ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan visum et revertum.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, selanjutnya majelis hakim mempertanyakan terdakwa sekaitan dengan dakwaan JPU. Dalam hal ini terdakwa menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Bahren Samosir SH menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Terlebih lagi bahwa dakwaan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 muncul setelah berkas di tangan jaksa, dan menurutnya dakwan tersebut tidak ada ketika berkas terdakwa di penyidik kepolisian.
Mendengar itu majelis hakim yang diketuai Darma Indo Damanik SH akhirnya memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsinya pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (19/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, penertiban lahan eks hak guna usaha PT BSP di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (3/10) lalu ricuh, akibat perlawanan dari massa BPPTR yang mengaku berhak atas lahan itu. (van)

Selasa, 13 Desember 2011

Bupati Asahan Dilapor ke KPK

 KISARAN | Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Satpol PP Asahan dan kantor Dinas Peternakan Asahan.  Proyek pembangunan terhadap dua instansi pemerintahan itu, terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.797.482.000.
Laporan itu dilakukan oleh Goeverment Watch (GOWA) Sumut dengan lampiran satu bundel bernomor 228/LP/DPP-GSU/XII/2011 tanggal 9 Desebember 2011. Selain itu, bupati juga dituding sengaja memaksakan kehendak dengan mengeluarkan kebijakan terkait pembangunan dua sarana pemerintahan itu tanpa menghiraukan landasan hukumnya.
"Kita telah melaporkan Bupati Asahan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Satpol PP dan kantor Peternakan Asahan. Kita menilai proyek pembangunan dua kantor  pemerintahan itu sarat KKN dan terkesan grasa-grusu tanpa landasan hukum”, ungkap Ketua GOWA Sumut, Satriawan Guntur Zass SH kepada TOPKOTA, Minggu(11/12).
Menurutnya,kebijakan Bupati Asahan terhadap kedua proyek pembangunan kantor pemerintahan yang menghabiskan uang Negara sebesar Rp 1.797.482.000,itu telah menyimpang. Pasalnya, dalam penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri APBN TA 2011 untuk proyek pembangunan kantor itu tidak sah secara hukum dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, proyek pembangunan di atas lahan eks HGU PT. BSP Tbk. yang terletak di Jalinsum Jalan Ahmad Yani Kisaran itu sampai saat ini belum memiliki alas hak yakni sertifikat. Oleh karena belum memiliki sertifikat sebagai alas hak, maka areal/lahan tersebut belum bisa dikatagorikan sebagai asset Pemkab Asahan.
Selain itu, proyek pembangunan dua gedung kantor tersebut yang dikerjakan CV. IRA & Co dan UD. Bintangur memiliki pelaksanan lapangan dijabat satu orang. Proyek Pembangunan kantor Satpol PP Asahan dengan nilai Rp 901.521.000, dikerjakan oleh CV.IRA & Co dan pembangunan kantor peternakan dengan nilai Rp. 895.961.000 dikerjakan CV.BISMA KASADA dengan pelaksanan lapangan Ruswandi.
Bahkan, GOWA Sumut menduga proses permohonan bantuan dana dari Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan Pemkab Asahan diduga telah melakukan manifulasi dokumen. Hal itu terkait, status alas hak dari lahan yang akan dibangun dua gedung perkantoran yang disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan pencairan dana tugas pembantuan tersebut.
Pasalnya, lahan / areal tersebut sampai saat ini belum memiliki alas hak atau sertifikat. Ironisnya, DPRD Asahan hingga kini belum pernah melakukan atau mengesahkan perubahan Perda No 7 tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III/IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020.
Dalam Perda No 7 tahun 2001 tersebut dinyatakan areal dengan luas ± 15,06 Ha sebagai lahan peruntukan pertokoan dan lahan cadangan pasar. Begitu juga dengan, surat yang diterbitkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang pada 30 Juni 2011 lalu, nomor 590/4731, prihal persetujuan perubahan peruntukan pada RDTR Wilayah Kota Kisaran, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan.
Dalam surat nomor 590/4731 tersebut, Bupati Asahan mohon persetujuan DPRD Kabupaten Asahan untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 7 tahun 2001. Itu dilakukan guna dirubahnya peruntukan dari areal yang ± 15,06 Ha tersebut menjadi lahan peruntukan perkantoran, perumahan KPR BTN Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP) Kabupaten Asahan dan fasilitas umum.
Oleh karena itu, kebijakan penggunaan dana Kementerian Dalam Negeri  Tahun Anggaran 2011 untuk pembangunan dua gedung kantor itu tidak memiliki dasar hokum. Bahkan, Bupati Asahan bertindak memaksakan kehendak dengan mengeluarkan kebijakan untuk melakukan proses pelelangan atas dua proyek tersebut sejak bulan Juli 2011 s/d Agustus 2011.
Saat ini terjadi kontroversi di lokasi pembangunan dua gedung perkantoran yang tidak memilki alas hak tersebut hingga kisruh. Apalagi, areal yang belum memilki alas hak itu sedang diduduki sekelompok masyarakat dari  Badan Penelitian dan Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (BPPTR) Asahan.
Artinya, karena adanya kisruh dengan pihak BPPTR Asahan itu maka Bupati Asahan secara ‘grasa-grusu’ mengeluarkan kebijakan. Kebijakannya yang dilakukannya untuk pembangunan dua proyek itu tanpa menghiraukan dasar hokum dalam penggunaan anggaran.
“Kita menilai karena adanya kontrovesi soal alas hak dan kisruh yang terjadi antara Pemkab Asahan dan pihak BPPTR Asahan makanya Bupati bertindak grasa-grusu. Bupati telah melakukan tindakan keliru tanpa menghiraukan dasara hokum dalam penggunaan anggaran Negara”, ujar Guntur yang akrab dipangil Mas Nanang ini.
Dengan kebijakan membangun gedung perkantoran yang tidak memiliki kekuatan hukum tersebut maka diduga tindakan Bupati Asahan merupakan tindak pidana korupsi.  Baik itu menyangkut penyalahgunaan kewenangan, menguntungkan diri orang lain atau mendapat keuntungan pribadi.
Terpisah, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP melalui Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman Halim AP mengakui bahwa kebijakan yang dilakukan Pemkab Asahan untuk pembangunan dua gedung kantor di atas lahan eks HGU BSP Kisaran itu tidak ada yang menyimpang. Proyek pembangunan dua gedung kantor pemerintahan di lahan eks HGU BSP Kisaran itu telah jelas peruntukannya dan pelepasan HGU dilakukan  untuk Pemkab Asahan.
Mengenai alas hak terhadap lokasi lahan yang dilakukan pembangunan dua gedung kantor itu pihak Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan.
“Kalau soal alas hak lahan eks HGU BSP Kisaran itu Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan dengan pihak BPN Kisaran”, ujarnya.
Dan, menyangkut Perda No 7 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran pihak Pemkab Asahan  telah ada komitmen dengan DPRD Asahan. Dijelaskannya, soal perda nomor 7 tahun 2001 itu antara  pihak eksekutif dan legislative telah mempunyai komitmen tehadap  lahan eks HGU BSP Kisaran seluas 15,06 Ha tersebut.
Diatas lahan eks HGU BSP Kisaran itu akan digunakan dan diperuntukkan perkantoran, perumahan KPR Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP)  dan fasilitas umum Kabupaten Asahan.
”Jadi tidak ada dugaan telah terjadi korupsi dalam kebijakan yang dilakukan untuk pembangunan gedung perkantoran itu”, tegas Halim.(Arbain)

Senin, 12 Desember 2011

Visi Misi Halim Saragi For PMII Asahan 2012/2013


VISI
Terwujudnya Kader PMII Asahan yang bertaqwa kepada Allah SWT, Cerdas,kritis,kreatif,mandiri dan Bermartabat
MISI
Menghimpun dan membina mahasiswa islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta peraturan-peraturan perundang-und angan yang berlaku.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII
ARAH PROGRAM
Internal
Melakukan perbaikan pada  Administrasi baik penertiban dan penerbitan Kartu Anggota PMII ,serta melengkapi akan kebutuhan sekretariat dan melengkapi kepengurusan,kader,dengan jas almamater,kaos,serta atribut atribut PMII lainnya
Memperbaiki serta membentuk Pimpinan  Komisariat PMII di setiap universitas yakni universitas Asahan,daar al ulum,Muhammadiyah,Amik intelcom,Amik royal  kisaran,serta Kampus yang berada pada wilayah Tg.Balai
Membangun kemitraan pada wilayah dan Tanggung jawab pergerakan PMII yakni Batubara dan Tanjung Balai tanpa melupakan dasar tujuan PMII Yakni Social control,mengingat hari ini keberadaan PMII pada wilayah Batu bara dan Tanjung Balai belum begitu maksimal baik dalam kemitraan maupun control di pemerintahan daerah tersebut. 
Kaderisasi
didalam melakukan kaderisasi akan di terapkannya perubahan dan penambahan dalam rekrutmen  kaderisasi yakni dengan menerapkan  sistem Testing ,Ujian,wawancara menuju peroses Mapaba, dan pkd demi mempersiapkan kader yang militan dan memahami tugas pokok ,fungsi dan tanggung jawab sebagai kader PMII nantinya,hal ini di terapkan mengingat akan kebutuhan PMII kuat secara kualitas dan kuantitas dan tetap mengacu pada penguatan keagamaan , sosial, dan manajemen, yang nantinya diarahkan pada fungsi gerakan yakni pembelaan terhadap kaum Mustad’afiin dan kritis terhadap persoalan pemerintahan yang tidak pro kerakyatan dan Gerakan PMII senantiasa mendasarkan diri pada komitmen keadilan , kebenaran dan kejujuran.
Eksternal
PMII sebagai organisasi kader dan gerakan. Dalam mengkader, tentunya diharapkan muncul gerakan-gerakan pembelaan terhadap kaum mustad’afiin.
Oleh karenanya, PMII dengan kader Ulul Albaa-nya senantiasa berusaha merespon segala kondisi sosial politik kampus, regional, maupun nasional. Sentral isu yang diusung oleh PMII Cabang Asahan adalah Perlawanan terhadap Korupsi,dan kebijakan kebijakan pemerintah yang tidak pro kerakyatan

TARGET DAN TUJUAN
Mewujudkan Kader PMII Yang kreatis
Didalam mewujudkan Misi Trsebut maka nantinya PMII akan melakukan pelatihan pelatihan yang sifatnya menumbuh kembangkan minat dan bakat kader kader PMII di bidang keterampilan di dalam mempersiapkan kader  PMII yang kretaif,Inofativ dan trampil ,di sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pada saat ini,terlebih hari ini PMII di tuntut untuk menciptakan kader kader yang memiliki wawasan wasan yang bersifat keterampilan sebagai penunjang kemandirian yang dapat menjadikan peningkatan kebutuhan ekonomi sebagai penunjang kemandirian Kader maupun PMII di dalam menjalankan Amanat organisasi
Mewujudkan Kader PMII yang Cerdas
Di dalam mewujudkan upaya tersebut PMII akan melakukan seminar serta pembahasan baik kebijakan pemerintah maupun issue yang berkembang yang nantinya dari peroses seminar maupun pembahasan pembahasan yang melibatkan senioren,akademisi,politisi,dan para Ulama dapat merekomendasikan serta mengambil kesimpulan untuk di jadikan refrensi serta masukan masukan terhadap issu issue yang berkembang dan kebijakan kebijakan yang tidak pro kerakyatan yang akan di bawa melalui gerakan gerakan
Mewujudkan PMII Yang mandiri
Di dalam mewujudkan PMII dan kader yang mandiri maka nantinya PMII akan membentuk Amal Usaha yang nantinya menjadi sumber Kas perbendaharaan PMII ,dengan demikian PMII tidak akan terhalang di dalam menjalankan fungsi social control,serta kaderisasi dan kegiatan kegiatan lainnya.
Mempersiapkan Kader PMII Yang Religius
di dalam mewujudkan upaya tersebut maka PMII Akan  melakukan kajian kajian ke islaman Ke NU an dan konsep konsep ajaran ahlussunnah wal jama’ah yang nantinya di terapkan di dalam gerakan maupun kehidupan di tengah tengah masyarakat demi membentuk keperibadian Kader PMII yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT .insyaallah PMII yang cerdas,kritis,kreatid,mandiri dan bermartabat akan terwujud



BERSAMA KITA BERGERAK MEWUJUDKAN  PMII YANG  CERDAS,KRITIS,KREATIF ,MANDIRI DAN BERMARTABAT






Kamis, 08 Desember 2011

PERNYATAAN SIKAP HARI ANTI KORUPSI

Salam Ganyang Koruptor

Seiring dengan hari Anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember adalah Mrupakan refleksi bagi setiap bangsa bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra oedinary) karena membuat rakyat semakin miskin dan menderita, serta kesejahteraan berkurang. Kelaparan, kemiskinan, pengangguran, kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para manusia yang buta agama, nurani dan kemanusiaan terhadap sesama. Mereka adalah penjahat besar dan penghianat dalam sejarah beragama dan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara,Di sepanjang di tahun 2011 kami cukup bangga atas kinerja kejaksaan negeri kisaran yang telah memberikan prestasi yang terbaik di dalam melakukan pemberantasan korupsi di Asahan di buktikan dengan dengan di tangkapnya para koruptor antara lain  kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) dan  mantan kepala dinas Tata Kota Asahan serta pejabat lainnya dibawah kinerja  kepemimpinan bapak didi suhardi  namun dengan di lantiknya kepemimpinan Bapak Anthony Tarigan belum mampu menunjukkan prestasi terbaiknya di dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di Asahan terlebih adanya dugaan gratifikasi sebagaimana pengakuan Staff Dinas PU Asahan yang mengatakan kalau kepala Dinas PU Asahan membangun fasilitas Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran dengan menggunakan uang pribadi,tentunya tindakan tersebut sangatlah bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana di atur pada UU No 20 Tahun 2001 namun kami berharap agar upaya upaya gratifikasi yang di lakukan para kouptor untuk tidak sedikitpun mempengaruhi kinerja kejaksaan negeri kisaran di bawah pimpinan Bapak Anthony Tarigan, dengan membuktikan kinerja yang terbaik terhadap pemberantasan korupsi di Asahan, maka melalui hari Anti korupsi ini kami juga sangat mengharapkan peran serta pihak polres Asahan di dalam pemberantasan korupsi sebab kejahatan korupsi  jauh lebih berhaya dari Narkoba sebab korupsi dapat mensengsarakan seluruh masyarakat Asahan,terlebih pada saat ini maraknya terjadi kerusakan kerusakan jalan yang masih berumur bulanan dari masa pengerjaan namun sudah mengalami kehancuran, , lain halnya lagi maraknya dugaan pungli pungli pada setiap pengerjaan peroyek yang berdampak pada buruknya kualitas pembangunan, inilah yang menjadi persoalan pada saat ini, maka melalui peringatan hari anti korupsi maka kami dari pimpinan Cabang Ikatan pelajar NU Asahan menyatakan sikap  
  • Meminta Kepada pemkab Ashaan agar tidak mengkhianati amanah rakyat dan bekerja sungguh-sungguh untuk kesejahteraan rakyat.
  • mendesak KPK, Kejagung, Kejari dan Kepolisian untuk menindaklanjuti semua kasus-kasus korupsi dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat korupsi.
  • Meminta kepada Seluruh elemen Masyarakat untuk bersama-sama melawan Mafia Peradilan, Mafia Proyek, Pejabat dan Birokrat Korup demi terwujudnya Penegakan hokum serta kesejahtraan Rakyat Asahan.
                                                                           
                        

Rabu, 07 Desember 2011

Stetmen Unjuk Rasa di Dinas PU Asahan

Persoalan  infrastruktur merupakan salah satu factor utama yang mempengaruhi rasa keadilan di tengah tengah masyarakat,khususnya masyarakat  pedesaan yang sampai saat ini belum merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya,pemerintah selalu berkilah semua itu terjadi akibat keterbatasan anggaran yang mengakibatkan jalan jalan di pedesaan hancur amburadul bahkan ada sama sekali belum tersentuh pembangunan,namun permasalahan ini seperti sama sekali tidak ada keseriusan pemerintah khusunya dinas PU Asahan di dalam menuntaskan permasalahan tersebut,padahal jelas pemkab Asahan mengakui hampir Menyeluruh Aspirasi masyarakat yang di terima pemkab Asahan yakni  mendominasi persoalan infrastruktur, tentunya Kita sangat menyayangkan Pemkab Asahan & Dinas PU Asahan yang tidak maksimal didalam bekerja khususnya memperoleh Anggaran baik itu DBD maupun APBN guna menjawab Aspirasi masyarakat tersebut.sebagaimana terungkap bahwa kabupaten Asahan Merupakan daerah yang paling sedikit memperoleh Anggaran DBD provsu di banding kabupaten lainnya,semua itu bisa saja terjadi di latar belakangi oleh ketidak amanahan pemkab Asahan khususnya Dinas PU Asahan di dalam meralisasikan DBD Tersebut, maka semua itu  berimbas pada krisis kepercayaan provsu untuk mengucurkan anggaran yang lebih besar lagi di kabupaten Asahan? atau di karenakan ketidak mampuan Kadis PU Asahan untuk melakukan upaya upaya di dalam memperoleh Anggaran tersebut baik itu DBD maupun APBN? Kelemahan ini seharusnya menjadi barometer dan bahan renungan Bupati Asahan untuk dapat menempatkan kepala Dinas PU yang Bijak dan memiliki target capaian yang jelas di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di dalam menyelesaiakan persoalan infrastruktur di Asahan, sebab setahun sudah di uji kepemimpinan Bapak Taswir ST,yang mana banyak menimbulkan kebijakan kebijakan yang kontraversi yakni melakukan pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran sebagai mana pengakuan staf dinas PU Asahan yang berinisial ZN yang mengatakan kalau pembangunan hotmix tersebut merupakan pemberian langsung Bapak Taswir ST,Tentu tindakan seperti itu sangatlah bertentangan dengan UU Tipikor No 20 Tahun 2001 pasal 12B tentang Gratifikasi yang  mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sungguh ironis kebijakan tersebut,sampai kadis PU terpikir untuk membangun Hotmix di atas halaman kantor kejari dengan uang pribadi. Namun yang menjadi pertanyaan nya’ adakah Bapak Taswir membangun jalan jalan kami yang hancur dengan uang pribadi ? lantas ada apa motif di balik pemberian hotmix tersebut kantor kejari ?? terlebih tindakan demikian di lakukan di saat  banyaknya peroyek pembangunan jalan pada Tahun Anggaran 2011 yang amburadul ,sebut saja peroyek Hotmix di Desa Tinggi raja dan lapen di pulau rakyat dan di beberapa kecamatan lainnya. kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil serta adanya dugaan pungli & peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun akan tetapi sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ?
dan masih banyak lagi kebijakan kebijakan yang kami anggap kontraversi & tidak pro rakyat dengan menghabiskan anggaran setengah miliyar hanya untuk membangun jembatan yang berada di tengah hutan yang lokasinya di desa silom lom dan sangat berdekatan dan menuju kebun kelapa sawit milik ketua DPRD Asahan, yang mana di lihat dari sisi mamfaat pembangunan jembatan tersebut hanyalah sebatas kepentingan para pemilik kebun kelapa sawit semata ,padahal lokasi desa tersebut merupakan desa yang sering terkena dampak banjir ,namun bapak Taswir ST tidak memiliki kemampuan untuk menganalisis mana yang seharusnya lebih di prioritaskan di dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Asahan ‘! Berangkat dari persoalan tersebut maka kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar NU dan Lingkar Mahasiswa Asahan menyatakan sikap :

  1. Mendesak Aparat penegak Hukum memperoses Motif di balik pemberian kadis PU Terhadap kejari dalam bentuk Hotmix serta dugaan pungli pada setiap peroyek !
  2. Mendesak Bupati Asahan Mengkaji Ulang keberadaan Bapak Taswir ST Selaku Kadis PU Asahan sebagaimana Terlihat Kinerja Beliau di dalam Satu tahun Trakhir ini !
  3. Menuntut Pertanggung jawaban Bapak Kadis PU Asahan Terhadap pengerjaan peroytek Tahun Anggaran 2011 Yang amburadul !
Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari